Organization

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Description

Datangnya bencana memang tidak bisa diprediksi. Skala dari bencana juga tidak bisa diukur seberapa besar dan bagaimana dampaknya. Oleh karena itu sebagai negara, Indonesia pun wajib untuk melindungi warga negaranya dari bencana yang terjadi baik bencana alam maupun non alam. Setelah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, maka pemerintah pun merasa perlu untuk membentuk kembali lembaga serupa namun berada di skala daerah atau yang disebut dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga memiliki landasan yang sama dengan BNPB. BPBD sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas untuk menanggulangi bencana yang terjadi baik di provinsi maupun kabupaten atau kota dengan berpegang pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. Selain itu, sebenarnya BPBD bertugas untuk menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana di tingkat kabupaten atau kota yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2005. Dalam setiap daerahnya, BPBD langsung dikepalai oleh gubernur provinsi yang bersangkutan. kemudian gubernur akan menunjuk kepala BPBD untuk membawahi unit pelaksana dan unit pengarah. Ada beberapa tugas BPBD, di antaranya: Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha untuk menanggulangi bencana yang meliputi tindakan pencegahan, penanganan, rehabilitasi serta rekonstruksi Memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan berkaitan dengan penanggulangan bencana Memetakan serta menginformasikan peta daerah yang rawan bencana Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD Mengendalikan dan menyalurkan kebutuhan selama proses rehabilitasi bencana