Walikota Pontianak Larang ASN Nambah Libur

By Admin

nusakini.com--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Khairil Anwar tegas mengatakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Wali Kota Pontianak, Senin (3/7) mendatang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot harus masuk kerja sebagaimana biasa. 

“Sudah tidak ada alasan lagi. Dan mari semua ASN laksanakan tugas-tugasnya, terutama pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” ucapnya Kamis (29/6) siang. 

Dia menegaskan terhitung Senin (3/7) semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak masuk seperti biasanya. Jam kerja kembali ke jam kerja di awal sebelum bulan Ramadan. 

Sejak pukul 07.15 WIB, ASN sudah harus ada di kantor dan mengikuti apel pagi. “Sambil kita saling maaf-memaafkan atau halal bi halal, kita tingkatkan kinerja kita untuk membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” imbuhnya. 

Dalam surat edaran yang ditandatangai Wali Kota Pontianak Sutarmidji tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1438 H, dijabarkan bahwa cuti bersama hanya diberikan sampai Jumat (30/6). Itu berarti pada Senin (3/7), semua ASN harus kembali bekerja. 

Dalam surat itu juga dituliskan bahwa pihak pemerintah tidak diperbolehkan memberikan cuti tahunan, sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1438 H. 

Imbauan itu didasarkan pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017. 

Selain itu, pada poin selanjutnya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, para kepala dinas juga diminta melakukan pengawasan kepada semua ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja masing-masing dalam menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tak cukup sampai di situ, tiap OPD pun diminta untuk membuat laporan kehadiran seluruh ASN di seluruh unit kerja masing-masing dan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak, paling lambat tanggal 4 Juli 2017. (p/ab)