Tarif Baru Taksi Online Juga Meliputi Biaya Asuransi

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, tarif baru yang ditetapkan tersebut sudah meliputi biaya asuransi bagi pengguna jasa, pengemudi, hingga kendaraan yang digunakan.

"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan," terang Pudji dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Pudji mengatakan, sebelumnya belum ada aturan terkait dengan ketentuan asuransi tersebut. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus melindungi konsumen serta pengemudi, maka pemerintah akhirnya memasukkan perhitungan asuransi terhadap tarif baru.

"Jadi ini gunanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," kata Pudji.

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sendiri tercantum, bahwa tarif baru angkutan khusus atau taksi online sudah termasuk dengan biaya asurasi. 

"Tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing Provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 (enam puluh rupiah) per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 (empat puluh rupiah) perorang," tulis Pasal 3. (p/ma)