Tangis Ariyanto Bakri Warnai Sidang Dugaan Suap Vonis Lepas CPO

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026 – Terdakwa kasus dugaan suap hakim dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Ariyanto Bakri, menangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menyatakan istrinya, Marcella Santoso, tidak terlibat dalam praktik suap sebagaimana didakwakan jaksa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menanyakan keterlibatan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam perkara tersebut. Menurut Ariyanto, keduanya tidak mengetahui maupun terlibat dalam pemberian uang kepada hakim.

“Mereka tidak tahu. Mereka justru anti terhadap praktik penyuapan,” kata Ariyanto di hadapan majelis hakim.

Di tengah keterangannya, Ariyanto tampak terisak dan meminta agar pihak yang menurutnya tidak bersalah tidak dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia mengakui telah menyerahkan uang sebagaimana yang dipermasalahkan dalam dakwaan.

Selain itu, Ariyanto juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan kepadanya dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso diduga memberikan suap senilai total Rp40 miliar kepada sejumlah hakim dan pejabat pengadilan untuk mengurus vonis lepas (onslag) dalam perkara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dengan nilai setara Rp8 miliar pada tahap pertama dan Rp32 miliar pada tahap kedua. Dalam dakwaan disebutkan dana itu mengalir kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim tipikor yang menangani perkara tersebut.

Total penerimaan yang diduga diterima masing-masing pihak telah dirinci dalam surat dakwaan jaksa. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. (*)