Di Tengah Proses Hukum, Langkah Praperadilan Yaqut dan Dampaknya bagi Penyelenggaraan Haji

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Di tengah proses hukum yang masih berjalan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Langkah ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik, khususnya para calon jemaah haji dan pengelola layanan haji. Isu kuota haji bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan harapan ribuan warga yang menanti keberangkatan ke Tanah Suci.

Belakangan ini, perbincangan mengenai tata kelola kuota haji kembali mengemuka. Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara membuat sorotan terhadap mekanisme distribusi dan pengawasan kuota semakin tajam.

Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh melalui praperadilan menunjukkan adanya ruang kontrol terhadap kewenangan penyidik. Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan menjadi mekanisme yang dapat digunakan tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum.

Sementara itu, penyidikan oleh KPK disebut masih berjalan, termasuk proses penghitungan potensi kerugian negara yang dilakukan lembaga auditor negara. Di tengah proses tersebut, publik menanti kejelasan, baik dari sisi hukum maupun dari perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (*)