Sujatmiko: Mensinergikan Perlindungan Terbaik Bagi WNI Korban TPPO

By Admin

Foto/dok. Kemenko PMK  

nusakini.com - Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko, menjadi Keynote speaker dalam acara Diklat Training Of Trainers Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengangkat tema "Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Lintas Negara Lainnya" di Gd. Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Jaksa Madya, Satgas Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejagung, Badiklat Kejaksaan, Kejati Mataram, Kejati NTT, Kejati Kep.Riau dan Kejati Sumatera Utara.

Sujatmiko menjelaskan gugus tugas PPTPPO (Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni mengkordinasikan upaya-upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO yang dilanjutkan dengan melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama nasional maupun internasional serta selalu memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial dan perkembangan pelaksanaan penegakan hukum untuk dilaporkan dan dilakukan evaluasi.

Dalam penanganan kasus TPPO, terang Sujatmiko, Kemenko PMK bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Polri dan lainnya. Dasar hukum yang menjadi landasan yakni PP-TPPO UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan Perpres 69 tahun 2008 tentang gugus tugas PPTPPO menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan sebagai ketua keanggotaan gugus tugas PPTPPO.

“Indonesia merupakan negara transit untuk bermigrasi ke New Zealand, Australia dan menjadi negara tujuan untuk bisa hidup di Indonesia,” ujar Sujatmiko.

Lebih lanjut Sujatmiko mengungkapkan bahwa terkait Pencegahan dan Penanganan WNI terindikasi korban TPPO dari luar negeri telah ada MoU dari tujuh K/L terkait yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2016 lalu oleh Menlu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). MoU ini bertujuan untuk mensinergikan program maupun peran para pihak dalam rangka memberikan perlindungan terbaik bagi WNI yang terindikasi atau merupakan korban perdagangan orang di luar negeri hingga tindak lanjut penanganan kasus hukum terkait di Indonesia dengan mengacu pada tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Keberadaan MOU ini diharapkan bisa mensergikan program maupun peran stakeholder dalam upaya perlindungan bagi WNI yang terindikasi atau menjadi korban perdagangan orang di luar negeri,” jelasnya.

Ada lima bidang kerjasama dalam MoU, terang Sujatmiko, yakni pertama, pertukaran data dan informasi penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO. Kedua, penyusunan bersama standar identifikasi korban TPPO untuk kepentingan proses hukum di Indonesia. Ketiga, sosialisasi bersama mengenai pencegahan TPPO Pemulangan, Ke empat, penegakan hukum dan rehabilitasi WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri, Kelima, peningkatan kapasitas aparatur terkait di dalam dan luar negeri. (p/mk)