Subsidi Listrik 450 VA, Strategi Atasi Penanggulangan Kemiskinan

By Admin

nusakini.com--Penetapan asumsi dasar makro RAPBN 2017 mendorong Pemerintah mencari formula khusus untuk merealisasi hal tersebut melalui program-program strategis, seperti pemberian subsidi listrik golongan 450 VA. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bappenas/BPN, Bambang Brodjonegoro.

Bersama 10 Menteri bidang perkonomian, ia mewakili pemerintah menjelaskan Strategi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun depan di hadapan para media yang bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta kemarin. 

"Kita terus mendorong upaya pengurangan kemiskinan. Stategi yang dilakukan adalah perlindungan sosial yang komprehensif, yaitu fokus meringankan beban masyarakat miskin untuk terus memberikan subsidi dengan melakukan transformasi subsidi menjadi tepat sasaran, yaitu subidi beras, subsidi pupuk dan subsidi listrik terutama 450 VA," papar Bambang.

Bambang melanjutkan bahwa kunci keberhasilan strategi tersebut adalah menyalurkan bantuan yang efisien dan tepat target. "Basis terpadunya sudah dimutakhirkan oleh BPS dan TP2NK," jelasnya. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa investasi adalah komponen penting dalam instrumen menopang pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat pada tahun 2017. "Yang kita inginkan adalah pertumbuhan yang berkualitas," tegasnya.

Hal ini sejalan dengan tiga hal yang diprioritaskan oleh Pemerintah selama ini. "Ada tiga yang digarisbawahi Presiden," ungkap Darmin Nasution, Menko Perekonomian. Pertama, membangun pondasi dengan melakukan transformasi fundamental perkonomian Indonesia. Kedua, merubah paaradigma pembangunan dari yang bersifat konsumtif ke arah yang produktif.

"Kalau Presiden menyampaikan itu, konkretnya adalah subsidi yang konsumtif diubah menjadi membangun infrastruktur yang produktif," imbuhnya yang sekaligus sebagai moderator dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2017 kali ini. Ketiga, merubah pembangunan jawa sentris menjadi Indonesia sentris. Lanjutnya, tahun ini pemerintah menetapkan sebagai tahun upaya percepatan pembangunan.

Sebagaimana diketahui, subsidi listrik pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dipatok sebesar Rp48,6 triliun, sementara untuk APBN Perubahan 2016, yaitu sebesar Rp 50,7 triliun. (p/ab)