Satu Ayam Wajib Lapor Karantina

By Admin


nusakini.com - Gorontalo, semua produk pertanian, baik Hewan, Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH), Tanaman dan Hasil ikutannya, merupakan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu


Tanaman Karantina (OPTK). Semua Media Pembawa HPHK/OPTK yang akan dilalulintaskan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina guna Tindakan Karantina melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai UU. No. 16 tahun 1992.


Tindakan karantina untuk memastikan media pembawa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menyebarkan penyakit bukan berdasarkan jumlah atau banyaknya media pembawa tetapi dapat dari sebutir telur ataupun segenggam tanah.