nusakini.com--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) fraksi PDI Perjuangan Drs. H. Samsu Niang, M.Pd melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan perempuan dan ketenagakerjaan di Kampus STKIP Muhammadiyah Barru, Jl. K.H.Ahmad Dahlan no. 2. Tanete Rilau Kabupaten Barru, Minggu (13/8). 

Samsu Niang dalam materinya mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak dari perempuan dan para pekerja, penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian di Indonesia dan termasuk dalam kategori memprihatinkan. Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan termasuk juga tindak pidana perdagangan wanita.

“Sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak dari perempuan dan para pekerja, penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian di Indonesia dan termasuk dalam kategori memprihatinkan”, tegas Samsu.

Senada dengan yang sampaikan oleh Samsu Niang, Ketua STKIP Muhammadiyah Barru Dr. A. Fiptar Abdi Alam, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta untuk pentingnya perlindungan bagi perempuan dikarenakan sudah banyak fenomena maupun kejadian di lingkungan sekitar kita perempuan mengalami berbagai tindakan-tindakan kekerasan, maka dari itu perlunya sosialisasi ini agar memberi rasa aman dan nyaman kepada perempuan dan bisa terhindar dari tindakan kekerasan.

“UU ini merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan dikarenakan sudah banyak fenomena maupun kejadian di lingkungan sekitar kita perempuan mengalami berbagai tindakan-tindakan kekerasan, maka dari itu perlunya sosialisasi ini agar memberi rasa aman dan nyaman kepada perempuan dan bisa terhindar dari tindakan kekerasan”, ungkap Fiptar.

Anggota Komisi VIII DPR RI kelahiran Soppeng ini juga berpesan kepada peserta sosialisasi yang didominasi oleh mahasiswa agar “mempersiapkan diri untuk menjadi pemimpin masa depan, serta menggunakan media komunikasi daring (dalam jaringan) dengan penuh tanggungjawab”, pungkas Samsu. (p/ab)