RUU Terorisme Molor Lagi, Presiden Akan Keluarkan Perppu

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memandang Rancangan Undang-Undang tentang Terorisme (RUU Terorisme) mendesak untuk segera disahkan, mengingatkan kondisi yang dihadapi saat ini. Dengan disahkannya UU Terorisme, setidaknya ada payung hukum bagi tindakan penanggulangan terorisme baik yang dilakukan TNI atau Polri. Tapi, jika RUU Terorisme tak disahkan pada masa sidang kali ini, pemerintah akan menempuh jalur lain yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. 

"Dari Pak Presiden, pemerintah sudah clear. Radi sudah di rapatkan Pak Menkopolhukam. Buka nanti di DPR. Nanti kita tegas kalau sampai sidang ini tidak ya Perppu," kata Tjahjo, usai menghadiri acara Rakornas Pemerintahan Desa Tahun 2018 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5). 

Tjahjo juga yakin koleganya di DPR memandang hal yang sama, bahwa RUU Terorisme sangat penting untuk segera disahkan. Fraksi-fraksi di DPR pasti paham dalam penanganan dan penanggulangan terorisme diperlukan payung hukum yang kuat. Sekarang stabilitas terancam oleh aksi-aksi teror. Tentu dibutuhkan tindakan dari Negara dalam memulihkan stabilitas. Terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas. Karena itu kesampingkan dulu soal HAM. Sebab aksi teror itu sendiri adalah pelanggaran HAM berat.  

"Saya kira teman teman fraksi di DPR semua paham pentingnya payung hukum sehingga aparat keamanan, khususnya kepolisian dan TNI tidak ragu- ragu untuk menindak. Singkirkan HAM, keamanan dan stabilitas yang penting. Menurut saya. Kalau kita dikit-dikit takut HAM tapi stabilitas keamanan enggak terjaga bagaimana. Yang penting kita aman stabil. Jangan dikit- dikit dihantui oleh HAM. Sekarang kalau kita simak di negara yang maju pun sudah faktor stabilitas dan keamanan dan payung hukum itu penting," tuturnya. 

Presiden sendiri sudah bersikap tegas, aparat negara memerlukan payung hukum yang kuat untuk menindak segala bentuk aksi teror yang mengancam keutuhan Negara. Dan payung hukum itu ada dalam RUU Terorisme yang belum disahkan juga. 

"Bapak Presiden tadi sudah mengisyaratkan kalau sampai berlarut larut ya beliau akan mengeluarkan Perppu," katanya.(p/ab)