nusakini.com--Dalam rangka mendukung penciptaan pusat pertumbuhan baru melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah telah membentuk Dewan Nasional KEK, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan 8 (delapan) Menteri dan 1 (satu) Kepala Lembaga, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK. 

  Guna mendukung tugas Dewan Nasional dalam menjalankan kebijakan umum yang telah ditetapkan untuk pengelolaan dan pengembangan KEK di daerah, maka dibentuklah Dewan Kawasan pada tiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan menjadi KEK. 

  “Dewan kawasan ini terdiri dari unsur pemerintah yang berada di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota,” terang Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto. 

  Atas dasar pertimbangan itu dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan KEK di Aceh. Keppres tersebut ditandatangani pada 13 September 2017. 

  Di dalam Keputusan tersebut menetapkan bahwa Dewan Kawasan KEK di Aceh diketuai oleh Gubernur Aceh. Karena KEK Arun Lhokseumawe berada di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, maka Dewan Kawasan ini memiliki 2 (dua) wakil, terdiri dari Wakil Ketua I yaitu Walikota Lhokseumawe, sedangkan Wakil Ketua II yaitu Bupati Aceh Utara. 

  Dewan Kawasan ini beranggotakan 9 (sembilan) unsur yang ada di daerah, yakni Sekretaris Daerah Aceh, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. 

  Sebagaimana diketahui, di Aceh terdapat satu KEK yang baru ditetapkan pada 17 Februari 2017, yaitu KEK Arun Lhokseumawe. KEK ini dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 dengan pertimbangan bahwa wilayah ini memiliki potensi untuk menjadi global value chain dan global production netwok karena letaknya yang sangat strategis, yaitu di jalur Selat Malaka yang sangat sibuk. 

  “Diharapkan KEK ini mampu menarik investasi hingga 51,3 triliun rupiah. Meskipun baru ditetapkan, namun KEK ini ditargetkan sudah dapat beroperasi pada awal 2018 karena telah terbangun infrastruktur dasar di dalam kawasan ini,” ujar Enoh. 

  KEK Arun Lhokseumawe terbentuk berdasarkan usulan dari konsorsium beberapa perusahaan yang telah memiliki usaha di dalam sebagian wilayah KEK, antara lain PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo I, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). KEK Arun Lhokseumawe berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. 

  Pada tanggal 13 September 2017 juga, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 27 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur jabatan anggota Dewan Kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Seperti diketahui, di Bangka Belitung terdapat 1 (satu) KEK yaitu KEK Tanjung Kelayang yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 pada 15 Maret 2016. Terletak di Pulau Belitung, KEK yang merupakan KEK Pariwisata ini memiliki keunggulan geostrategis, yaitu terletak antara Indonesia dan negara ASEAN yang merupakan target captive market. 

Enoh juga menjelaskan, KEK Tanjung Kelayang termasuk ke dalam 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas yang memiliki daya tarik wisata bahari dengan pantai berpasir putih dan panorama yang eksotis. Pantai yang dihiasi batuan granit raksasa merupakan ciri khas dari pantai di kawasan ini. Kawasan ini berdekatan dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya yang juga memiliki pesonanya tersendiri. 

Sebagaimana Dewan Kawasan KEK di Aceh, Dewan Kawasan KEK Provinsi Bangka Belitung diketuai oleh Gubernur dengan Wakil Ketua Bupati Belitung. Anggotanya merupakan 9 (sembilan) instansi yang mewakili unsur pemerintah di daerah tersebut. 

Dalam melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya, Dewan Kawasan yang dibentuk di tingkat provinsi ini bertugas untuk membentuk Administrator KEK di setiap KEK. Administrator yang dibentuk ini berfungsi sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan bertempat di lokasi KEK untuk mempermudah investor dalam memproses semua perizinan yang kewenangannya telah memperoleh pelimpahan baik dari Pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Selain itu Dewan Kawasan juga bertugas untuk mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK. Penetapan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan KEK di wilayahnya juga menjadi tugas dewan ini. 

Sebagai perpanjangan tangan Dewan Nasional di daerah, Dewan kawasan perlu menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun, serta menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.(p/ab)