Pengintegrasian LNS Kurangi Pemborosan Kewenangan

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah melakukan penataan kembali lembaga-lembaga pemerintah agar lebih efektif dan efisien. Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan mengintegrasikan sembilan lembaga non struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)/Peraturan Presiden (Perpres). 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan bahwa penataan tersebut tidak terlalu berdampak signifikan pada penghematan anggaran, karena banyak LNS yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran. Setidaknya terdapat lima lembaga yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran. “Dari sembilan LNS itu, pemerintah hanya menghemat lebih kurang 25 M per tahun,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (21/09). 

Hal yang strategis dalam penataan kelembagaan tersebut karena terjadinya pemborosan kewenangan antar instansi pemerintah. "Ada beberapa LNS yang ternyata memiliki kewenangan overlapping,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (21/09). Rini menjelaskan, pada dasarnya fungsi dari sembilan LNS tersebut tidak dihilangkan melainkan diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi tersebut. 

Dalam mengevaluasi, Kementerian PANRB memperhatikan tiga hal. Yang pertama, melihat dari mandat berdasarkan peraturan peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya melihat peran lembaga dalam sistem penyelenggaraan pemerintah. “Kami melihat dari aspek legalnya karena saat membuat organisasi aspek hukumnya harus jelas. Kemudian, dari peran lembaga tersebut kita ketahui apakah overlapping atau tidak, baru kemudian kita lihat kinerjanya,” imbuhnya. 

Yang terakhir dengan melihat dari segi kemanfaatan terhadap pembangunan dan masyarakat. “Jadi evaluasi kami lakukan tidak hanya melihat salah satu sisi saja. Namun ketiga hal tersebut kami pertimbangkan,” jelasnya. 

Sebelumnya jumlah LNS adalah 127. Sepuluh diantaranya dihapuskan pada 2014, menyusul pembubaran dua LNS pada 2015. Dengan demikian, setelah sembilan lembaga diintegrasikan, saat ini tersisa 106 LNS, yang terdiri dari 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, 6 dibentuk berdasarkan PP, dan 15 dibentuk berdasarkan Keppres/Perpres. 

Pada awalnya, Kementerian PANRB merekomendasikan 14 LNS untuk diintegrasikan, namun berdasarkan keputusan Rapat Koodinasi Khusus Tingkat Menteri dan sidang kabinet, saat ini diprioritaskan pada sembilanLNS terlebih dahulu. 

Untuk penataan LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. "Tantangan terbesar kami adalah menata LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang karena penataan tersebut juga harus dengan mengubah undang-undang, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Rini. 

Selanjutnya Rini menyampaikan, bahwa sesuai arahan presiden kedepan dalam penyusunan undang-undang tidak mengamanatkan pembentukan atau penyebutan nama lembaga dalam undang-undang mengingat organisasi bersifat dinamis. Presiden meminta Kementerian PANRB untuk merampingkan dan mengefektifkan K/L yang ada. 

Pengintegrasian ini sekaligus mengintegrasikan sumber daya yang ada, termasuk pegawainya. 

Penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses. Untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Perpresnya. Ke depan, Kementerian PANRB terus melanjutkan penataan kelembagaan karena hal ini sejalan dengan reformasi birokrasi.(p/ab)