Pemerintah Tata Kelembagaan UPT

By Admin

nusakini.com--Penataan kelembagaan yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak terbatas pada perampingan jumlah Lembaga Non Struktural (LNS), tetapi juga penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah.

Langkah itu semakin mendesak pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Asisten Deputi Perumusan dan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan, pemerintah akan melakukan penyempurnaan UPT yang belakangan dialihkan, terutama dari daerah ke pusat.   

“Kami mulai dari kedudukannya, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan penunjukan nomenklatur balai-balai,” ujar Asdep Perumusan dan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tatalaksana Yanuar Ahmad dalam rapat pedoman organisasi UPT di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (10/3). 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Siti Nurhayati itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga. Diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Kementerian ESDM, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PU Pera. 

Dikatakan, sejumlah instansi pusat memiliki UPT yang tersebar di berbagai daerah. Misalnya, Kementerian PUPR memiliki 120 UPT, KKP sebanyak 144 UPT, Kementerian Kominfo 51 UPT, dan Kementerian Kesehatan dengan jumlah terbanyak yaitu 166 UPT. Belum lagi kementerian/lembaga lain, yang umumnya juga memiliki UPT sebagai kepanjangan tangan di daerah. 

Menyusul berlakunya PP No.18/ 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), banyak UPT di daerah yang organisasi yang juga berubah. “Saat ini pemerintah tengah menyempurnakan kelembagaan UPT, termasuk yang sudah menjadi Badan Layanan Umum ” imbuhnya. 

Yanuar menambahkan, unit kerja pemerintah pusat yang ada di daerah memiliki dua (2) kriteria yakni UPT dan instansi vertikal. Adapun OPD dibentuk oleh masing-masing daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah itu sendiri. (p/ab)