Pemerintah Serius Wujudkan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Peta yang dimaksud disini adalah sebagai Informasi Geospasial (GI). 

Perpres ini mengamanatkan pemerintah untuk segera mewujudkan satu referensi dan satu standar yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan terkait perencanaan maupun pemanfaatan ruang di Indonesia. 

“Melalui Kebijakan Satu Peta maka terbentuk satu standar, satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal,” kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo pada pembukaan acara Sosialisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta Tingkat Daerah Papua dan Maluku, di Makassar, Kamis (8/2).  

Bentuk kegiatan Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) meliputi kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi IG Tematik.  

“Saat ini tim PKSP sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi. Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat membuka peta apa saja yang ada didaerahnya,” ujar Wahyu. 

Pemerintah Daerah perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap IGT yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh Pemerintah Pusat. IGT tersebut diantaranya adalah peta Perda RTRW Provinsi dan Kab/Kota, peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi, Kab/Kota dan Desa/Kelurahan, peta jalan Provinsi/Kabupaten, peta Izin Lokasi, peta Izin Usaha Pertambangan, peta Tanah Ulayat atau Hutan Adat, peta Daerah Irigasi dan Peta Jaringan Irigasi Daerah. 

Wahyu Utomo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim PKSP menambahkan bahwa sejak tahun 2016 lalu, Tim PKSP sudah melakukan proses Verifikasi IGT Daerah untuk Wilayah Kalimantan di tahun 2016, Sumatera, Sulawesi, dan BaliNustra pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018, ditargetkan dilakukan pada wilayah Jawa, Kepulauan Maluku, dan Papua. 

Hasil yang telah dicapai oleh Tim PTSP sampai dengan Januari 2018 untuk Pulau Kalimantan telah terintegrasi 69 Peta IGT dari target 78, Pulau Sumatera sebanyak 66 Peta dari 82, Pulau Sulawesi sebanyak 63 dari 80, Pulau BaliNustra sebanyak 64 dari 79, Pulau Jawa sebanyak 35 dari 81, Pulau Maluku 26 dari 80, dan Pulau Papua 26 dari 81. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan rencana dari Tim PKSP yang akan melakukan kegiatan verifikasi IGT Daerah untuk Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura. Mengingat pentingnya Kebijakan Satu Peta, maka Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan data-data spasial yang menjadi kewenangannya. 

Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 5 Februari 2018, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Satu Peta telah mengingatkan kembali bahwa tumpang tindihnya peta dan perizinan justru menimbulkan konflik dan mengakibatkan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah. Selain itu, Presiden juga meminta agar segala permasalahan yang muncul dilapangan segera dicarikan solusinya. 

“Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta juga membantu realisasi Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dimana Satu Peta dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di indonesia,” tambah Wahyu. 

Tim PKSP akan melakukan sinkronisasi dan membuat rekomendasi penyelesaian tumpang tindih lahan dan perizinan tidak terkecuali izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Presiden. Kegiatan Sinkronisasi akan dimulai tahun ini, yang diawali dari Pulau Kalimantan. (p/ab)