Kebijakan Satu Peta Rampung Tahun 2018

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah menargetkan penyelelesaian integrasi kebijakan satu peta selesai di tahun 2018. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta Wahyu Utomo mengatakan perlunya satu referensi dan standar yang menjadi acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan perencanaan dan pemanfaatan ruang. 

Dirinya tidak menampik selama ini kendala pelaksanaan program-program pemerintah berasal dari konflik penggunaan ruang sebagai akibat tumpang tindih perizinan. Oleh karenanya, hal ini yang menginisiasi penyelarasan peta-peta baik yang ada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Dari 2009, banyak persoalan tumpang tindih terkait kehutanan, tambang. Maka dari itu Peta 1:50.000 sangat penting untuk penerbitan usaha maupun skala lebih luas,” ujar Wahyu saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Tingkat Daerah - Pulau Jawa, Kamis (1/2), di Hotel Bidakara. 

Kebijakan Satu Peta, lanjut Wahyu, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di tanah air. Maka dari itu, dukungan ketersediaan data termasuk Informasi Geospasial Tematik diperlukan dalam menumbuhkan nilai kompetitif iklim investasi dan menjamin kepastian hukum. “Presiden sangat concern mendorong investasi di Indonesia dan kebijakan ini sangat penting karena memudahkan kita dalam pengaturan zonasi kawasan,” tambahnya. 

Adapun lingkup kegiatan Kebijakan Satu Peta meliputi 85 tema Informasi Geospasial Tematik dengan fokus untuk tahun 2018 adalah Pulau Jawa, Maluku dan Papua. Sementara untuk Pulau Kalimantan telah selesai di tahun 2016 dan Pulau Sumatera Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2017. 

Nantinya seluruh peta yang dibuat harus terintegrasi dengan peta rupa bumi yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial. Proses kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik akan dilakukan mellaui proses klinik daerah, sedangkan verifikasi final akan difasilitasi pada klinik pusat yang dimulai April tahun ini. (p/ab)