Pemda Diminta Siapkan Perda Pengelolaan Rusunawa Sebelum Ajukan Permohonan Bantuan

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menghimbau kepada pemerintah daerah agar mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Lukman Hakim saat menerima kunjungan dari DPRD Kalimantan Selatan yang ingin membicarakan program penyediaan perumahan di Kalimantan Selatan, di Kantor Ditjen Penyediaan Perumahan, Jakarta, Jumat (12/8). 

Perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan dan penghunian rusunawa, agar pada realisasinya, pemerintah daerah sudah mempunyai acuan sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari. Selain itu pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa. 

Menurut Lukman, perda pengelolaan rusunawa sangat penting dan Kementerian PUPR siap membantu dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut. 

Lukman juga juga mengingatkan bahwa lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah. “Lahan harus sudah clear and clean dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut,” katanya. 

Selama ini Kalimantan Selatan belum pernah mendapatkan bantuan rusunawa yang dibangun untuk masyarakat umum dengan pengajuan oleh pemerintah daerah. Rusunawa yang ada adalah untuk TNI/POLRI dan yayasan. 

Ia menambahkan bahwa rusunawa untuk masyarakat umum ini berbeda sifatnya, kalau untuk TNI/POLRI, sasaran penghuniannya sudah jelas. Biaya sewa pun biasanya sudah diperhitungkan oleh institusi, begitupula untuk yayasan. Sementara untuk masyarakat umum, akan terdapat beberapa masalah karena masyarakat belum tentu siap diminta tinggal di rusun, ditambah lagi terdapat biaya sewa. 

“Makanya perlu dipersiapkan baik-baik, baik secara aturan maupun kepenghuniannya,” kata Lukman. 

Kepala Sub Direktorat Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun, Cut Lisa menambahkan bahwa rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR adalah rusunawa, bukan rumah susun sederhana milik (rusunami), sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan ada jangka waktunya. 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa. “Supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah,” ucapnya. 

Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rumah susun. Hal ini juga berkaitan dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang. (p/ab)