Menteri Asman : Kalau Mau Nyalon, ASN Silahkan Mengundurkan Diri

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur kembali menegaskan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018 mendatang. Selain itu ia pun meminta pegawai ASN yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada agar mundur dari PNS. 

“Larangan ASN untuk berpolitik telah diatur dalam Undang-Undang no. 5/2014 tentang ASN, dimana ASN dilarang terjun ke dalam dunia politik. Bagi ASN yang ingin nyalon maka dia harus mundur terlebih dulu sebagai ASN,” ujarnya dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017, di Kantor BPSDM Kemendagri, Jumat (08/12). 

Menteri menjelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu para pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN dalam segala kegiatan kampanye. ASN dilarang terlibat dalam pendeklarasian salah satu bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Gubernur dan Wagub, atau Bupati dan Wabub serta Walikota dan Wawali. 

Dijelaskan juga bahwa tindakan ASN yang memposting di akun facebook atau media sosial kegiatan salah satu bakal paslon, serta melakukan photo bersama dengan bakal paslon dengan mengikuti simbol/tanda yang digunakan Bakal Paslon juga tidak diperbolehkan. 

Oleh karena itu untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan finalisasi mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang tidak menjalankan rekomendasi penjatuhan sanksi oleh Menteri. 

Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada para kepala daerah untuk dapat dengan tegas melarang ASN di wilayahnya masing-masing terlibat dalam dunia politik. Sebagai ASN harus dapat menjaga netralitas serta bekerja secara profesional sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal.(p/ab)