Mensos Pastikan Respon Cepat Pengaduan PKH

By Admin

nusakini.com--Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan Kementerian Sosial merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat," tegas Menteri Idrus usai bertemu dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di kawasan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.

Menteri mengatakan dana bansos PKH disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi anak. Mengingat keduanya adalah kebutuhan mendesak keluarga maka tentunya dana PKH tersebut sangat ditunggu oleh rakyat.

"Maka apabila ada laporan yang masuk mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH, pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi pemecatan, sampai proses hukum" katanya. 

Dikatakannya, setiap pendamping PKH diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dalam SK tersebut telah jelas disebutkan larangan bagi pendamping PKH melakukan penggelapan atau menyalahgunakan dana, mengutip, mengurangi dan atau menyimpan uang bantuan PKH. 

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, lanjutnya, Mensos telah tegas mengeluarkan SP-3 bagi 11 orang pendamping PKH antara 2017 sd 2018 yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKH. Selain itu ada 30 kasus lainnya terkait dengan double job, pemalsuan data, indisipliner, dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya yang juga telah ditindak tegas dengan pemberhentian sebagai pendamping. Jumlah pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang. 

"Jadi berawal dari pengaduan masyarakat ke Contact Center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Namun ternyata selama kurun waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap terjadi secara rutin dan uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM," papar Idrus. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera merespon cepat yakni membentuk Tim Penangangan yang terdiri dari Dit. JSK, Himbara (BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI. 

"Tugas tim ini adalah untuk melakukan penyelusuran penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok dan melakukan investigasi kepada KPM PKH diduga menjadi korban penyalagunaan bantuan PKH oleh oknum Pendamping," papar Idrus. 

Dari hasil investigasi tersebut, lanjutnya, diketahui bahwa KPM PKH menyatakan tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu ATM sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH. 

KPM PKH juga tidak pernah melakukaan pembukaan rekening dan tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS dan buku tabungan.

Idrus menyebutkan dari hasil investigasi tersebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan. 

"Untuk itu Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan bantuan yang sudah masuk ke rekening oknum pendamping PKH sampai proses investigasi selesai. Dan saya minta Pendamping PKH yang melakukan penyelewengan untuk mengembalikan uang bantuan PKH yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil," tegas Menteri. (p/ab)