Menkeu: Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Mengacu pada GCG

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia tetap dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Hal ini disampaikan Menkeu dalam penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia. 

“Keseluruhan proses divestasi saham dari PT Freeport Indonesia dimana 51% kepemilikannya akan menjadi kepemilikan pihak Indonesia adalah sesuai dengan komitmen Bapak Presiden Joko Widodo yang harus kita lakukan secara transparan, bersih dari segala konflik kepentingan dan terjaga tata kelolanya pada setiap tahapan. Ini akan menimbulkan confident di dalam negeri maupun secara global,” tegas Menkeu di aula Djuanda, Gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan. 

Selanjutnya Menkeu juga berpesan kepada PT Inalum untuk terus melakukan proses divestasi tersebut secara professional mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

“Kepada PT Inalum, saya minta agar terus bekerja melaksanakan proses divestasi ini hingga dapat diselesaikannya keseluruhan paket perjanjian ini dengan cara professional, penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik hari ini dan pada masa-masa yang akan datang,” pungkas Menkeu. (p/ab)