Mendagri Mendukung Semua Pihak yang Ingin Pilkada Bersih

By Admin

nusakini.com-- Pemilihan kepala daerah harus jadi pesta demokrasi yang bermartabat, bebas dari kampanye SARA, ujaran kebencian, hoax dan politik uang. Pilkada bersih yang bertumpu pada adu gagasan dan program yang harus diwujudkan.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapreasi semua pihak yang menginginkan Pilkada bersih diwujudkan di negeri ini. Pernyataan itu diungkapkan Menteri Tjahjo menjawab pertanyaan para wartawan yang mencegatnya usai dia menghadiri acara pembukaan Sidang Majelis Sinode Ke-79 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Sulawesi Utara, Senin (19/3).  

Acara pembukaan Sidang Majelis Sinode itu sendiri juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Tjahjo, pemerintah, khusus Kementerian Dalam Negeri dalam masalah kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah, dalam posisi tidak untuk mengintervensi. Karena itu, ia sebagai Mendagri, akan menghormati langkah penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Sebab, setiap lembaga penegak hukum, entah itu KPK, kepolisian dan kejaksaan, punya standar operasional prosedurnya masing-masing, yang tak bisa diintervensi oleh lembaga lain.  

"Yang mana garis kebijakan Presiden bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun yang sudah menjadi keputusan yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum," kata Tjahjo.  

Jika sekarang komisi anti rasuah misalnya, banyak melakukan operasi tangkap tangan, dimana beberapa diantaranya menjerat kepala daerah, ia memandang, itu dalam kontek penegakan hukum. Ia juga melihat, itu semata dilakukan KPK untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun ini, menjadi pesta demokrasi yang bersih dari praktek-praktek curang, misalnya korupsi dan kolusi. Dan ia mengapreasi langkah dari mana pun yang ingin mendorong Pilkada serentak tahun ini benar-benar menjadi pesta demokrasi yang bersih. Sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.  

"Saya sebagai Mendagri juga mengapresiasi bahwa KPK punya ide, punya gagasan yang menginginkan bahwa proses Pilkada ini harus bersih, dimana para calon kepala daerahnya bersih secara hukum," katanya.  

Ia juga menghormati, wacana Perppu yang diajukan Ketua KPK untuk mewujudkan Pilkada bersih. Meski, untuk Perppu, tak bisa gegabah. Harus hati-hati. Sebab, Perppu tak mudah untuk dikeluarkan. Hingga saat ini, pihaknya masih berpedoman pada aturan yang diatur dalam UU Pilkada. Termasuk menyikapi calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. 

"Merujuk dari UU yang ada bahwa calon yang ditetapkan oleh KPK, kejaksaan atau kepolisian sebagai tersangka itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih bisa berproses untuk mengikuti Pilkada," kata Tjahjo.  

Berbeda jika calon kepala daerah itu, kata Tjahjo, memang berhalangan tetap, misal meninggal dunia, atau sudah diputus oleh pengadilan, atau kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi, kalau sekedar masih ditahan, sesuai ketentuan UU, masih dibolehkan ikut proses Pilkada. Bagikan tahun lalu, ada yang ditahan, dan memang. Bahkan terus dilantik. Karena memang UU memerintahkan seperti itu.

Tak mungkin, pemerintah maupun penyelenggara pemilu bekerja menyalahi ketentuan perundang-undangan. Maka, terkait Perppu Pilkada yang ditawarkan Ketua KPK, pihaknya tak bisa memutuskan setuju atau tidak. Sebab, itu harus dikaji dengan mendalam. Sikap KPU juga harus diperhatikan. Karena bisa saja, jika Perppu dikeluarkan, tahapan pemilihan yang sudah berjalan akan terganggu.  

"Jadi sekarang memang baru tahap himbauan keinginan dari KPK untuk membuat Perppu, tapi pemerintah akan melihat dulu bagaimana langkah dan kebijakan daripada KPU. Karena ini akan mengganggu tahapan-tahapan. Akan mengganggu proses" katanya. 

Intinya, kata Tjahjo, karena belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang jadi rujukan adalah ketentuan UU yang berlaku. Asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan. Dan, urusan membatalkan atau mendiskualifikasi calon kepala daerah, adalah ranah KPU, bukan pemerintah. Komisi pemilihan bersifat independen. Pemerintah tak mungkin mengintervensinya. 

"Kami belum bisa mengambil keputusan karena UU- nya menyatakan walaupun dia sebagai tersangka, tidak meninggal dunia, dia masih sah sebagai calon, belum bisa dikatakan dia salah karena tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Walau pun itu OTT," katanya. 

Tjahjo juga sempat ditanya tentang kasus sanksi bagi Bupati Talaud. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan telah sesuai prosedur. Sesuai aturan. Dan, itu berlaku bagi kepala daerah atau pejabat mana pun yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensinya. 

"Sama kemarin juga saya memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo yang dia disampaikan oleh DPRD menerima suap dan juga ada keputusan hukum dari MA sudah saya berhentikan. Yang penting Ketua KPK, Kapolri, Jaksa Agung dan pemerintah termasuk Panwas sama, mari semua para calon ini menghindari area rawan korupsi. Kalau dipatuhi semua, saya yakin ini akan bisa baik," tuturnya.(p/ab)