Kebijakan Kemendagri Menghadapi Tantangan dan Perkembangan Politik Nasional

By Admin

nusakini.com--Sistem politik merupakan mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng. Perlu adanya pola hubungan sinergitas positif antara Suprastruktur Politik (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK, yang menjalankan fungsi output) dan Infrastruktur Politik (partai politik, media massa, Ormas, kelompok penekan, kelompok kepentingan, elit politik, mahasiswa dll. yang menjalankan fungsi input). Tjahjo Kumolo, Rabu (4/7) pada Pembekalan Pasis Dikreg XlV Sesko TNI 2018. 

“Perkembangan kebijakan politik nasional saat ini tidak terlepas dari dinamika pembangunan demokrasi: Dimulai dari Pileg dan Pilpres pada 2014 serta mulainya penyusunan untuk regulasi Pilkada; Tahun 2015 menjadi tahun pertama pelaksanaan Pilkada serentak; Tahun 2016 dan 2017 penyatuan regulasi Pileg dan Pilpres hasilnya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta tahapan Pilkada 2017;Pilkada serentak kedua pada tahun 2017; Pilkada serentak Tahun 2018; Pileg dan Pilpres pada tahun 2019; dan Pemilu serentak nasional pada tahun 2024 nantinya dimana pemilihan ini meliputi Pilpres, Pileg dan Pilkada secara serentak,"katanya. 

Kondisi tersebut sejalan dengan tahapan dan prioritas RPJMN 2005 – 2025 Bidang Politik, yaitu Pemantapan pelembagaan nilai-nilai demokrasi dengan titik berat pada prinsip-prinsip toleransi, non diskriminasi dan kemitraan (RPJMN 2015 – 2019) dan Perwujudan konsolidasi demokrasi pada semua bidang kehidupan sosial politik, berupa tegaknya supremasi hukum dan HAM (RPJMN 2020-2024).

Arah perkembangan kebijakan pembangunan bidang politik berorientasi pada penyempurnaan struktur politik dengan fokus kelembagaan demokrasi. Programnya, yang meliputi: konstitusi/peraturan perundangan,kebijakan demokrasi, kapasitas lembaga negara/Pemerintah, hubungan antarlembaga, desentralisasi dan otonomi daerah, serta penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).

Kemudian, penataan peran negara dan masyarakat dengan tujuan kemandirian masyarakat yang memuat indikator meliputi: kapasitas Ormas, kapasitas partai politik melalui kebijakan menaikan bantuan keuangan partai politik di tahun 2018, rekonsiliasi nasional, ruang publik, pranata kemasyarakatan, serta kapasitas dan peran Adat. 

Arah kebijakan perkembangan politik dalam negeri Tahun 2018 memuat aspek dari Peran strategis yang mampu menjadi poros jalannya pemerintahan di bidang politik dalam negeri, menegakkan demokrasi dan menjaga persatuan dan kesatuan serta integritas bangsa. Arah kebijakannya adalah memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas politik dalam negeri. 

Pasca perhelatan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 kita dihadapkan pada agenda demokrasi Pemilu 2019. Hal – hal yang menjadi konsentrasi salah satu program prioritas nasional adalah stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan Pemilu, yang memiliki beberapa kegiatan, yaitu: Pertama, Kamtibmas dan Keamanan Siber melalui penciptaan kondisi aman yang cepat dan tanggap,penanganan konflik sosial, penanganan penyalahgunaan Narkoba, penguatan kelembagaan siber serta identifikasi, deteksi, proteksi penanggulangan, dan pemulihan dampak kejahatan siber, dan penanggulangan terorisme. Kedua, Kesuksesan Pemilu, melalui: penguatan lembaga demokrasi, peningkatan kebebasan sipil dan hak-hak politik, netralitas birokrasi dalam Pemilu 2019, engamanan Pemilu.

Ketiga, Pertahanan Wilayah Nasional, melalui: pengamanan wilayah laut, pengamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara, penguatan pertahanan. Keempat, Kepastian Hukum dan Reformasi Birokrasi, melalui: Penegakan Hukum; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Pelaksanaan e-government yang terintegrasi, Talent management nasional, Pengawasan program prioritas nasional 2019. Kelima, Efektivitas Diplomasi, melalui: perlindungan dan pelayanan WNI di Luar Negeri, penguatan diplomasi maritim, politik, dan keamanan, penguatan diplomasi ekonomi dan kerjasama pembangunan internasional, pemantapan peran Indonesia di ASEAN. (p/ab)