Menaker: Negara-negara Penempatan Diminta Lindungi Hak-hak Pekerja Migran

By Admin

nusakini.com--Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran (sending countries) yang tergabung dalam Colombo Process (CP) untuk mendesak negara-negara penempatan (receiving countries) agar benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migran dan keluarganya yang bekerja di negaranya. 

Kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migran illegal sertaeksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran. 

"Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan mendorong agarkerjasama Colombo process dan negara-negara penempatan dapatdilaksanakan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraanpekerja migran di seluruh negara penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/8). 

Hanif mengatakan perlu ditegaskannya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran karena kedua belah pihak sama-sama saling membutukan. Kerjasama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan.  

“Dalam pertemuan Colombo Process kita juga mengusulkan peningkatakan kerjasama antara negara pengirim dan penerima pekerja migrant agar benar-benar melakukan action bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migrant," papar Hanif. 

Menaker mengatakan, sebagai sesama negara asal migran workers para anggota CP diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama bilateral terutama dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi tenaga kerjamigran terutama perlindungan untuk pekerja migran.  

“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengannegara-negara penerima dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerjayang relevan, termasuk negara pengamat,” kata Hanif. 

Hanif menambahkan kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara negarapengirim dan penerima juga dibutuhkan untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas standar pelatihanketerampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat. 

Penyelenggaraan pertemuan anggota CP ke-5 ini dibuka Menteri Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka yang juga sebagai ketua CP Thalatha Atukorale dengan tema “ Migration for Prosperity: Adding Value by Working Together”.        

Pertemuan ke-5 tahun 2016 di Colombo, Sri Langka ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Dhaka, India (2011). Pertemuan perdana CP dilaksanakan di Colombo, Sri Langka tahun 2003 dan pertemuan ke-2 di Manila, Filipina tahun(2004) dan Bali Indonesia (2005). 

Dalam Pertemuan CP ke-5 ini Delegasi Indonesia dipimpin langsungMenaker Hanif Dhakiri juga didampingi Duta Besar RI untuk Sri Lanka Harimawan Suyitno dan Dirjen Binapentasker Kemnaker Hery Sudarmanto. (p/ab)