Menaker Hanif Pastikan Layanan di PTSA Ketenagakerjaan Tidak Dipungut Biaya

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan yang terletak di lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. 

Layanan PTSA ini dapat dimanfaatkan oleh stakeholders ketenagakerjaan, seperti pekerja/buruh, pencari kerja, TKI, TKA, perusahaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker tanpa dipungut biaya 

“PTSA ini memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas kepada masyarakat,” kata Menaker Hanif saat meresmikan PTSA Kemnaker di Jakarta pada Rabu (12/10). 

Menaker menjelaskan dalam pelaksanaan PTSA, masyarakat akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. 

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu ke ruang PTSA. Selanjutnya dia akan dilayani oleh petugas PTSA dan akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan,” kata Hanif. 

Jenis layanannya mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri, jelasnya. 

Selain itu, lanjut Menaker Hanif, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan. 

Menaker Hanif menambahkan PTSA bermotto CERDAS (Cakap, Efisien dan Efektif, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sopan) ini lebih cepat dalam melayani anggota masyarakat, karena hanya dalam hitungan detik tiket antrian sudah didapatkan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan. 

Menaker Hanif mengatakan PTSA juga memanfaatkan teknologi informatika secara online dengan baik seluruh tahapan proses pelayanan, baik waktunya dari detik ke detik maupun petugas penanggung jawabnya dari level P0 di petugas booth. P1 di Sekretariat Unit Kerja Eselon 1, maupun P2 di Unit Kerja Eselon 2 yang bersangkutan, serta meminimalisir pertemuan tatap muka petugas di semua level dengan anggota masyarakat yang memerlukan pelayanan, 

“Mekanisme ini akan meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta mencegah praktek percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” kata Hanif. 

"Kita pastikan PTSA tidak memungut biaya pelayanan alias gratis dan jangka waktu proses penyelesaiannya diinformasikan langsung melalui SMS pada saat kedatangan pertama, sehingga tidak memerlukan biaya transport untuk datang beberapa kali, karena prosesnya sudah dilakukan secara online, " ujar Menaker Hanif. 

Sementara itu dalam laporannya Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Sugiarto Sumas menambahkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi (PTSA-red) mulai diterapkan sejak Maret 2016, dengan demikian hingga tanggal 12 Oktober 2016 sudah berlangsung selama 7 bulan 12 hari. 

Selama kurun waktu tersebut telah memberikan jumlah layanan sebanyak 7.536 layanan. Sebanyak 3.720 berupa pelayanan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran kerja bersama di Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek). 

Selanjutnya sebanyak 1.511 layanan di penunjukan/perpanjangan PJK3, AK3, Lisensi K3 teknisi/operator, dan Konsultasi Masyarakat masalah Norma Kerja dan Jamsostek di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Selain itu juga pelayanan informasi pasar kerja, perijinan PPTKIS, perijinan AKAD, RPJK3 dan DPKK pada Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 1.325 layanan; pelayanan Rekomendasi Pemberangkatan Peserta Magang di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebanyak 788 layanan; serta pelayanan konsultasi di PPID di Sekretariat Jenderal sebanyak 192 layanan. 

Kontribusi tinggi PTSA berikutnya kata Sugiarto adalah terhadap area perubahan pelayanan publik di Kemnaker. Tahun 2015 pelayanan publik sebelum ada PTSA memperoleh skor sebesar 3,48. Kemudian setelah terbangunnya PTSA tahun 2016 skor sementara pelayanan publik menjadi 4,01, atau terjadi peningkatan sebesar 0,53. 

"PTSA juga telah dilengkapi dengan aplikasi penilaian kepuasan pelanggan sejak sebulan terakhir. Hasilnya pelanggan yang menyatakan puas sebanyak 230 orang (85 persen), cukup puas 30 orang (11 persen) dan belum puas 10 orang (4 persen), " kata Sugiarto Sumas.(p/ab)