Menagih Mandat Konstitusional: Mengapa Siklus Karhutla dan Kerusakan Gambut Terus Berulang?

By Admin


Kebakaran Hutan dan Lahan

nusakini.com, Gelombang kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di berbagai wilayah konsesi memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola perizinan nasional. Kegagalan pencegahan ini mengisyaratkan bahwa regulasi perlindungan lingkungan yang ada belum berjalan secara efektif di tingkat operasional.

Keberadaan ribuan titik panas di atas kawasan ekosistem gambut secara langsung mencederai komitmen penurunan emisi karbon yang telah dijanjikan Indonesia di kancah global. Situasi ini menunjukkan adanya disparitas antara target kebijakan iklim di atas kertas dengan realitas pengawasan di lapangan.

Para pengamat menilai bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan mandat penataan lingkungan sebagaimana diatur dalam berbagai produk hukum yang berlaku. "Apabila pemerintah secara konsisten menjalankan mandat tata kelola, maka implementasi evaluasi perizinan akan mencegah situasi buruk akibat karhutla terus berulang," jelas Dana Prima Tarigan dalam catatan kebijakannya baru-baru ini.

Langkah korektif seperti peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) dan sanksi pencabutan izin korporasi menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Apabila instrumen hukum tersebut tidak dieksekusi secara maksimal, negara dikhawatirkan sedang membiarkan kejahatan ekologis berlangsung secara sistematis. (*)