Menag: Perppu Untuk Lindungi Negara, Bukan Memberangus Ormas

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa (ormas). Selang beberapa hari, Pemerintah kemudian mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesi (HTI). 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa penerbitan Perppu tidak ditujukan untuk menyasar pembubaran ormas tertentu. “Perppu diperlukan untuk melindungi eksistensi negara. Dengan Perppu, pemerintah punya alat untuk melindungi negara terhadap paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Menag saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di kantor Tempo Jakarta, Kamis (20/07). Diskusi ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli. 

Menurut Menag, penerbitan Perppu merupakan langkah tegas untuk merespons kondisi yang genting. Kegentingannya berupa makin gencarnya ormas berbadan hukum yang melakukan kampanye penyebaran faham menentang Pancasila. Penentangan terhadap salah satu konsensus bangsa itu sama artinya mengancam eksistensi negara. 

“UU Ormas yang ada terbatas aturannya. Misalnya, terkait hal bertentangan dengan Pancasila, hanya mengatur soal Marxsisme, Atheisme , Komunisme, dan Leninisme. Sementara ajaran dan faham yang bertentangan dengan Pancasila tidak hanya itu. Dalam hal ini adalah faham khilafah,” tuturnya. 

Itulah sebabnya, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai penyikapan yang bersifat kuratif. Penerbitan Perppu dianggap lebih efektif ketimbang revisi UU Ormas yang membutuhkan proses sangat lama. 

Menag menepis kekhawatiran pemerintah bakal bertindak sewenang-wenang melalui Perppu ini. Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah terbuka untuk diuji secara hukum. Ketika mencabut izin ormas, pemerintah tidak mungkin bertindak sembarangan di luar hukum. Pihak yang menolak bisa membawanya ke PTUN. Juga masih ada mekanisme Mahkamah Konstitusi. 

“Jadi, pemerintah tidak boleh otoriter. Kita tidak perlu kuatir. Siapapun pemerintahnya, tindakan yang diambil atas dasar Perppu ini, bisa diuji di pengadilan,” tandasnya.(p/ab)