Membayar PNBP Semakin Mudah dengan Aplikasi SIMPONI

By Admin

nusakini.com--Sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan penerimaan negara yang cepat, akurat dan dapat diandalkan (reliable), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan fasilitas pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2) yang diluncurkan pada tanggal 27 Februari 2014, yaitu aplikasi berbasis web bagi pembayaran pajak, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan non-anggaran. 

Untuk PNBP, subsistem MPN G-2 adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yang memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. 

“Kementerian Keuangan juga memberikan kemudahan didalam pembayaran PNBP, tidak harus melalui personel secara langsung dan tidak harus cash, bisa cashless dan berlangsung 24 jam secara online,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo saat menyampaikan paparan mengenai PNBP pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri 2017 di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta pada Selasa (14/03). 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat yang bersumber selain pajak. PNBP hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemberian layanan publik yang dikenakan pungutan PNBP. PNBP tidak dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran, karena sebagian besar dikembalikan untuk belanja pada Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan layanan publik yang menghasilkan PNBP tersebut. 

“Jadi intinya, PNBP ini tidak dimaksudkan menutup defisit anggaran. Lebih kepada bagaimana untuk memberikan layanan kepada publik. Namun demikian, harus masuk kas negara dulu, tidak boleh digunakan secara langsung,” jelasnya. (p/ab)