Kerugian Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Chromebook Kemendikbud, Auditor Ungkap Dua Sumber Utama

By Admin


Nadiem Makarim/ ig
nusakini.com,  — Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dedy menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama.

Pertama, pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan potensi kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

Menurut Dedy, perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan, dikutip Rabu, 15/4/2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa hasil audit tersebut disusun secara independen dan berbasis dokumen yang sah. Ia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak jaksa terhadap auditor.

Berdasarkan penyidikan dan fakta persidangan, jaksa juga mengungkap adanya disparitas harga. Beberapa pihak disebut memperoleh perangkat dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan harga pengadaan pemerintah.

Persidangan perkara ini masih berlangsung dan majelis hakim terus mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan. (*)