KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp16 Miliar ke Polisi Aktif dalam Kasus Korupsi Bekasi
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, terkait penerimaan uang imbalan sekitar Rp16 miliar dalam proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa informasi tersebut muncul dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di pengadilan.
Menurut dia, dugaan penerimaan uang tersebut telah diakui oleh yang bersangkutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan turut disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdapat pengakuan terkait penerimaan fee kurang lebih Rp16 miliar,” ujar Taufik kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026.
KPK menyebut temuan tersebut akan menjadi dasar untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, lembaga antirasuah itu meminta publik menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, Yayat Sudrajat telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026. Namanya mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara terdakwa pengusaha Sarjan.
Dalam dakwaan, Sarjan diduga memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang untuk memperoleh proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. (*)