Kemnaker Ingatkan, Penyelenggaraan Job Fair Tidak Boleh Dipungut Biaya

By Admin

nusakini.com--Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengamatkan, bahwa salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan bursa kerja atau job fair, penyelenggara tidak diperbolehkan untuk memungut biaya dari peserta atau para pencari kerja. 

“Penyelenggaraan Job Fair tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Nurahman saat membuka Job Fair di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/4). 

Selain diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara global ketentuan ini juga telah diatur oleh Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 

Imbauan ini disampaikan pemerintah, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi penyelenggaraan Job Fair dengan orientasi bisnis belaka. Padahal, penyelenggaraan Job Fair diperuntukan sebagai jembatan bagi pencari kerja dan penyedia lapangan kerja agar dapat saling bertemu. 

“Apabila sampai memungut biaya, sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan,” imbaunya. 

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Keduanya, bertujuan untuk menarik investasi serta meningkatkan perdagangan negara-negara anggota ASEAN.

“Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan bukan hanya berkompetisi dengan tenaga kerja lokal saja. Tetapi sudah harus siap berkompetisi dengan pekerja luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN,” terangya.

Dalam Job Fair yang diselenggarakan pada tanggal 26 dan 27 April 2017 tersebut, Nurahman mengapresiasi Pemkab Semarang atas capaian dalam mengurangi pengangguran. Berdasarkan Data Sakernas Per Agustus 2016, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 125,44 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118,41 juta orang telah bekerja sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebanyak 7,03 juta orang atau sebesar 5,61 persen. 

Adapun, di Kabupaten Semarang jumlah angkatan kerja sebanyak 579.075 orang dengan penganggur terbuka berjumlah 14.864 orang atau TPT sebesar 2,57 persen. 

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penganguran dalah keterbatasan informasi bagi pencari kerja terhadap lowongan kerja dan ketersediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan perusahaan. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diselenggarakan Job Fair seperti yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.(p/ab)