Kementan: Daging Kerbau yang Diduga Illegal di Medan, Ternyata Legal

By Admin


nusakini.com - Medan (10/03/2018), Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Ketua DPD Komite II mengambil langkah cepat terkait dengan adanya berita tentang peredaran daging kerbau beku yang diduga illegal yang beredar luas di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.  

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita bersama Ketua Komite II DPD asal Sumatera Utara Parlindungan Purba.pada hari Sabtu 10 Maret 2018 turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Adapun lokasi yang dikunjungi, yaitu Kantor Karantina Belawan dan Gudang Bulog. 

Menurut I Ketut Diarmita, setelah dilakukan penelusuran ke Kantor Karantina Belawan ternyata tidak adak daging impor masuk lewat Medan Sumatera Utara. “Daging kerbau beku tersebut setelah dicek merupakan daging yang diimpor oleh Perum Bulog lewat pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan ini legal,” ungkap I Ketut.

Sementara itu, Zubir Harahap Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera utara juga menyampaikan, terkait isu yang berkembang di masyarakat tentang. adanya daging illegal yang beredar di pasar tradisional dan tidak bersertifikat ternyata tidak benar. ”Setelah turun ke pasar tradisional ternyata tidak ada daging beku yang beredar,” ungkapnya. Berdasarkan informasi Perum Bulog saat ini melakukan pendistribusian daging kerbau beku di Medan melalui HOREKA, penjualan di oulet-outlet khusus milik Bulog dan operasi pasar.

Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, kebijakan impor daging beku asal India dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daging dan stabilisasi harga. Untuk itu, Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan importasi. 

Pemasukan daging kerbau beku dari India telah mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), serta telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan terhadap sistem kesehatan hewan, keamanan pangan dan kehalalan yang diterapkan di India oleh Tim Penilai.  

Tim Penilai yang terdiri dari anggota komisi ahli kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan komisi ahli karantina hewan telah memastikan semua persyaratan OIE tersebut telah terpenuhi. “Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan baik dari aspek keamanan pangan dan kehalalan saja yang dapat ditetapkan sebagai unit usaha yang dapat mengekspor daging kerbau beku ke Indonesia,” ungkapnya.

I Ketut menyebutkan, pasokan daging kerbau beku ini hanya untuk kebutuhan Hotel, Restoran dan Katering (HOREKA), serta Industri khususnya di wilayah Jabodetabek. “Dalam perkembangannya, pendistribusian daging kerbau beku India dapat dilakukan di luar wilayah Jabodetabek oleh Perum BULOG, sepanjang tidak ada penolakan atau pelarangan dari pemerintah daerah setempat,” tambahnya menjelaskan saat melakukan kunjungan ke Gudang Bulog di Medan.  

Ia sarankan, agar Bulog hendaknya berkoordinasi dengan instansi tekait seperti Dinas, Karantina, Perindustrian dan BBVet untuk melakukan monitoring dalam pendistribusian. Selain itu, Ia sampaikan agar peredaran daging kerbau beku India di luar wilayah Jabodetabek harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi penerima yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. 

Menurutnya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Ditjen PKH dan Badan Karantina Pertanian telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi Risiko Pemasukan Daging Kerbau di tempat-tempat pemasukan dan peredaran di dalam negeri, termasuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan darurat.  

I Ketut kembali menegaskan, Ditjen PKH secara rutin melakukan pemeriksaan serologis virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap sampel ternak rentan di daerah distribusi daging kerbau yang dilakukan oleh Pusvetma yang ditunjang Balai Besar Veteriner dan Balai Veteriner sejak tahun 2016. “Pengawasan terhadap keamanan dan mutu daging beku India yang beredar juga dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan,” ujarnya.

Untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, I Ketut Diarmita menyarankan agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota meningkatkan pengawasan peredaran daging kerbau beku India terhadap kemungkinan penyimpangan atau pemalsuan produk di sepanjang rantai distribusi.  

Penyimpangan dan pemalsuan dapat berupa tidak lengkapnya persyaratan dokumen, peredaran dan pemasaran produk yang tidak memperhatikan aspek rantai dingin (produk tidak disimpan dalam pendingin), atau produk dipasarkan tidak sebagai daging kerbau dalam bentuk beku atau dicampur dengan produk lainnya/daging segar.   

“Jika ditemukan adanya daging sapi yang dioplos dengan daging kerbau beku impor asal India agar diberitahukan kepada Tim Satgas Pangan Provinsi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tindakan bagi yang mengoplosnya untuk kemudian dijual eceran kepada konsumen,” tuturnya.

Kegiatan penelusuran daging kerbau beku ini adalah sebagai tindaklanjut dari kunjungan Ketua Komite II DPD ke kantor Dirjen PKH pada hari Selasa 6 Maret 2018 untuk mencari solusi dalam penanganan isu tentang peredaran daging illegal di Medan.

Sebelumnya Parlindungan khawatir peredaran daging kerbau beku illegal akan berdampak pada ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat, sehingga Ia meminta kepada Dirjen PKH untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, ada beberapa masyarakat yang meragukan keamanan serta kehalalannya.

“Saya memberikan apresiasi kepada Dirjen PKH karena mau turun langsung ke lapangan untuk mengatasi isu ini, sehingga sekarang sudah ada penjelasan,” ucap Parlindungan. (pr/eg)