Kemenko PMK Gelar Rakor Jamsos Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Migran

By Admin

Foto: Dokumentasi Kemenko PMK  

nusakini.com - Ruang lingkup pekerja migran dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mencakup perlindungan bagi pekerja migran sejak sebelum bekerja (masih di Indonesia), selama bekerja, dan setelah bekerja hingga debarkasi di Indonesia.

Untuk menjamin perlindungannya, pekerja migran harus menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam rangka melengkapi penjelasan yang tertuang dalam tanggapan Pemerintah terhadap RUU PPMI inisiatif DPR ini, Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, membuka dan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rakor bertempat di Ruang Rapat Lt.3, Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

“RUU PPMI ini dibuat agar TKW maupun TKI Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dapat dibebaska dari banyaknya biaya-biaya seperti paspor maupun jaminan sosial dalam hal ini asuransi,” Ujar Sujatmiko, Jumat (17/2/2017)

Rakor ini merupakan rakor lanjutan pada tanggal 8 Februari 2017 lalu tentang RUU PPMI, pembahasan masih berkutat pada upaya meringankan beban calon pekerja migran, pekerja tidak dibebani biaya terkait dengan penempatan tetapi pekerja harus meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya dan melengkapi dokumen. Sementara pelaksana penempatan bertanggung jawab dalam penempatan. Pemerintah berperan dalam regulasi dan pembinaan serta pengawasannya. Jumlah penempatan TKI Indonesia bulan Januari 2017 sejumlah 14.845 orang yang merupakan pekerja formal dan informal.

“Saya berharap dan saya yakin dalam hal ini kita memiliki tanggung jawab yang besar, kaitan legalitas sudah tidak ada masalah dan selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan guna memperdalam apa saja yang dapat di-cover oleh asuransi dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sujatmiko.

Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan dan BNP2TKI. (p/mk)