Kemendagri Gencar Sosialisasikan Program Nasional Sejuta Rumah ke Pemerintah Daerah

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk memaksimalkan program nasional sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah pertama adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 55 tahun 2017. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati mengatakan pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya untuk dapat memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan MBR. 

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, kami Ditjen Bangda hanya memfasilitasi penujukan lahan dan mempermudah perijinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” kata Diah kepada kemendagri.go.id, Selasa (12/9). 

Ditjen Bangda dan KemenPUPR lanjutnya akan melakukan sosialisasi ke daerah terkait dengan terbitnya Permendagri. Diah mengatakan pihaknya akan mendorong Pemda untuk melakukan revisi perda terkait perijinan pembangunan rumah buat MBR. “Itu bagi yang sudah punya Perda, bagi yang belum segera menyusun perda perijinannya,” tegasnya. 

Diah menambahkan, arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo adalah soal sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah. 

Diketahui, program ini adalah tindak lanjut paket kebijakan ekonomi XIII serta wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tanah air dalam upaya kepemilikan rumah. Bahkan, untuk mendukung program tersebut telah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, Wakil Presiden Yusuf Kalla memimpin langsung rapat koordinasi membahas tindaklanjut terbitanya Perppu Nomor 64 Tahun 2016 agar dapat dioprasionalkan di daerah. Untuk mendukung itu semua, Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah pada tanggal 20 Juli 2017.(p/ab)