Kemenag Susun Kode Etik Penghulu

By Admin


nusakini.com-Depok- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tengah menyusun kode etik jabatan fungsional penghulu. Kode etik ini dirumuskan oleh perwakilan penghulu dalam pertemuan yang berlangsung di Depok, 11 - 13 Oktober 2018. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, mengatakan, jabatan penghulu sama dengan jabatan profesi lainnya, seperti dokter, hakim, atau jurnalis yang memerlukan kode etik dan kode prilaku profesi. Tujuannya, agar penghulu dalam menjalankan tugasnya terikat dengan aturan main. 

Meski demikian, lanjut Mohsen, yang paling penting dilakukan adalah membangun kesadaran. Sebab, tanpa kode etik pun, jika manusianya memiliki kesadaran terhadap kebaikan dan keburukan, maka akan tetap berada pada jalur yang benar. 

"Sebagai contoh, untuk menguji kesadaran karyawan saat ini coba kita hapuskan sistem absensi (finger print-red)," ujar Mohsen, Jum'at (12/10) di Depok.  

Mohsen melanjutkan, jika tanpa absensi semua karyawan Kementerian Agama masuk dan pulang kantor sesuai jam kerja, maka tidak perlu lagi adanya kode etik atau semacamnya. 

"Tapi masalahnya kan tidak bisa begitu, maka perlu kita buat kode etik penghulu agar penghulu kita bertugas selalu on the track," tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ini seraya menambahkan pihaknya akan terus berusaha membangun kesadaran tersebut. 

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara ini menambahkan, tujuan akhir dari adanya kode etik dan kode prilaku profesi penghulu adalah komplain masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan semakin berkurang. 

Selain itu, biaya nikah sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian buku nikah segera setelah akad nikah, minimnya kasus perkawinan tidak tercatat (nikah siri) di wilayahnya, dan tertibnya administrasi termasuk masalah keuangan. (p/ab)