Kemenag: Dana Zakat Tidak Masuk Dalam Sistem Keuangan Negara

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Program pendayagunaan zakat pada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di satu sisi memang beririsan dengan kegiatan pembangunan terutama program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam menunjang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau sering disebut SDGs (Sustainable Development Goals). Tetapi di sisi lain, perlu diketahui bahwa dana zakat tidak masuk dalam sistem keuangan negara.  

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar. “BAZNAS berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, tapi tidak memiliki hak untuk memungut setara dengan hak memungut pajak yang masuk ke kas negara sesuai Undang-Undang tentang Keuangan Negara,” terang Fuad dalam acara Launching dan Bedah Buku Akuntansi dan Manajemen Zakat, dan Akuntansi dan Manajemen Wakaf di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/05) kemarin.

Uang zakat, tutur Fuad Nasar, tidak dicatat sebagai penerimaan negara ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diserahkan ke kas negara. Pengelolaan zakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak masuk dalam neraca APBN kendati dikelola oleh lembaga yang dibentuk pemerintah. Penggunaan dana zakat pada BAZNAS juga tidak untuk pembiayaan proyek-proyek pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti jalan, bangunan gedung milik negara dan sebagainya.  

Dalam acara peluncuran buku teks perguruan tinggi yang dihadiri dan diresmikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis itu, Fuad Nasar menjelaskan bahwa defisit APBN dan utang negara tidak ditanggulangi dari sumber pendanaan masyarakat yang berasal dari zakat. Kendati kemaslahatan umum dan kepentingan publik merupakan sasaran program pendayagunaan zakat dalam bingkai asnaf fisabilillah, tetapi tidak semua kemaslahatan umum dan kepentingan publik dapat didanai dari zakat.  

Beberapa waktu terakhir, isu dana zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sempat mencuat. BAZNAS menepis kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan dana zakat yang tidak sesuai peruntukannya. Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta pekan lalu menyampaikan pernyataan pers yang menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun BAZNAS bukan untuk pembangunan infrastruktur, semisal jalan tol atau mengangsur utang negara. Dana zakat, lanjut dia, tidak mungkin dimasukkan ke dalam kas negara sebagai APBN. Ada golongan-golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Selain syariat Islam, aturan perundang-undangan juga menjadi pedoman penyaluran dana zakat di Indonesia. 

Terpisah, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo yang juga mantan Menteri Keuangan dalam acara penyerahan zakat pejabat negara kepada BAZNAS di Istana Negara (16 Mei 2019), mengusulkan bahwa untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara signifikan, maka perlu perubahan sistem insentif pajak. Selama ini, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Sistem ini perlu diubah menjadi zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan, seperti yang berlaku di Malaysia. 

M. Fuad Nasar memandang usulan tersebut bagus seandainya bisa diwujudkan. Namun, hal itu di luar kewenangan Kementerian Agama. Dia mempersilakan otoritas keuangan negara dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membahas secara mendalam dari berbagai sisi.

M. Fuad Nasar mengungkapkan, dalam sejarah peradaban Islam dikenal dua pranata keuangan yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yaitu zakat dan pajak karena sifatnya adalah wajib. “Umat Islam Indonesia ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan menegakkan syariat agama di bidang ekonomi dengan membayar zakat. Ketaatan sebagai umat beragama dan tanggung jawab selaku warga negara merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan bagi seorang muslim,” pungkasnya. (p/ab)