Kejari Makassar Usut Dugaan Setoran Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Makassar— Aparat penegak hukum mulai mendalami dugaan praktik transaksi ilegal dalam pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pihak kejaksaan kini tengah mengumpulkan bukti-bukti awal guna menyelisik kebenaran informasi penyerahan sejumlah uang dalam proses seleksi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Zulfikar, menyatakan bahwa institusinya telah bergerak aktif untuk merespons kabar yang beredar di masyarakat. Saat ini, fokus utama kejaksaan adalah merampungkan tahapan pengumpulan bahan keterangan dan data pendukung.
"Iya, betul. Kami sedang tahap perampungan pulbaket," ujar Zulfikar saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada Senin (6/7/2026).
Menurut penjelasan Zulfikar, proses hukum yang berjalan masih berada dalam koridor penyelidikan awal. Penyelidik Kejaksaan Negeri Makassar sedang memilah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Upaya ini dilakukan guna memetakan potensi pelanggaran hukum dalam proses rotasi jabatan di instansi pendidikan tersebut.
"Pulbaket dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dan meminta klarifikasi orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Zulfikar menambahkan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Makassar masih enggan membeberkan secara rinci mengenai identitas oknum yang diduga bertindak sebagai perantara maupun pejabat yang berpotensi menerima aliran dana. Zulfikar menegaskan bahwa seluruh informasi perkembangan kasus akan dibuka ke publik setelah seluruh rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan selesai dilakukan.
"Nanti kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut setelah rampung pulbaket," ucapnya.
Dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi ini pertama kali mencuat ke ruang publik menyusul beredarnya rekaman video testimoni dari sejumlah mantan calon kepala sekolah di media sosial. Dalam rekaman tersebut, mereka membeberkan adanya permintaan dana dengan nominal berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang agar bisa diloloskan menempati posisi kepala sekolah. Kasus ini juga telah memicu respons dari Pemerintah Kota Makassar yang langsung menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit internal secara menyeluruh. (*)