Jimly Asshiddiqie: Lembaga DPD Harus Dipertahankan

By Admin


nusakini.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bangsa Indonesia harus bersikap terus maju ke depan, termasuk keberadaan lembaga DPD perlu dipertahankan dan perlu penguatan.

"Penguatan kewenangan DPD harus diperjuangkan oleh para anggota. Anggota DPD harus kompak dan melakukan lobi ke fraksi-fraksi di MPR," kata Jimly Asshiddiqie pada seminar bertajuk Penguatan DPD Sebagai Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Menurut Jimly, keberhasilan perjuangan DPD sangat tergantung pada kekompakan dan tekad para anggotanya untuk melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi di MPR.

Anggota DPD, kata dia, ada 132 orang sehingga merupakan fraksi terbesar di MPR, seharus dapat melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi lainnya.

"Kalau fraksi DPD RI di MPR RI yang memiliki 132 anggota tidak dapat melakukan lobi ke fraksi lainnya yang jumlahnya lebih sedikit, maka terasa aneh, mengapa tidak bisa," katanya.

Jimly mengingatkan, ada dua pandangan yang berkembang di ruang publik, yakni pandangan agar kewenangan DPD dikuatkan serta pandangan agar DPD dibubarkan. Dua pandangan ini, kata dia, yang harus dicermati oleh anggota DPD.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, jika melihat kondisi DPD saat ini, keberadaannya seperti tidak ada. Namun, sejalan dengan amandemen keempat UUD NRI 1945, menurut Jimly, aturan mengenai otonomi daerah diatur dalam konstitusi di antaranya dengan mewujudkan lembaga DPD.

"Kalau DPD dibubarkan, maka otonomi daerah secara luas menjadi tidak seimbang, sehingga keberadaan lembaga DPD harus dipertahankan dan perlu penguatan," katanya.

Karena itu, kata Jimly, maka anggota DPD harus kompak dan memerjuangkan penguatan kewenangannya. Menurutnya, penguatan kewenangan DPD, tidak harus sama dengan kewenangan DPR, tapi DPD sebagai lembaga negara yang merupakan representasi daerah maka penguatan kewenangannya untuk mengusulkan aturan perundangan yang terkait dengan daerah dan otonomi daerah.(p/mk)