Ini Langkah Kemendagri dalam Mendukung Penyusunan Daftar Pemilih

By Admin

nusakini.com--Sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib mendukung kerja penyelengara pemilihan dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan valid. Terkait itu, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih. 

"Pada tanggal 27 November di Surabaya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 untuk Pilkada 2018 telah diserahkan kepada KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanan Pilkada Tahun 2018 di DPR, Kamis (11/1). 

Menurut Tjahjo, merujuk pada DP4 yang telah diserahkan pemerintah pada KPU, penduduk potensial pemilih jumlahnya tercatat 160.756.143 jiwa. Rinciannya, 80.608.811 jiwa merupakan penduduk potensial pemilih pria, sementara penduduk potensial pemilih perempuan jumlahnya sebanyak 80.147.332 jiwa. 

"Penduduk potensial pemilih ini tersebar di 31 provinsi, 381 kabupaten atau kota, 5.564 kecamatan, 64.526 desa atau kelurahan yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan," katanya. 

Langkah lainnya kata Tjahjo adalah menjamin hak pilih warga. Untuk menjamin pemilih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tanggal 3 November 2016 tentang Format Surat Keterangan Telah Terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota bagi Pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik (KTP el) karena beberapa hal. 

"Misalnya, sampai saat DPT ditetapkan pemilih belum berhak mendapat KTP el karena belum genap berumur 17 tahun akan diterbitkan Surat Keterangan," kata Tjahjo. 

Surat keterangan juga kata Tjahjo untuk mengantisipasi bagi penduduk yang belum masuk dalam DPT dan belum memiliki KTP el. Ini juga akan diterbitkan surat ketengan. Selain itu Kemendagri juga telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan KPU. Kerjasama ini untuk pemanfaatan dan akses data kependudukan secara online.  

" Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan hak akses berupa username dan password kepada KPU melalui Surat Nomor : 270/12305/Dukcapil.Ses tanggal 17 November 2016," ungkap Tjahjo. 

Dengan begitu kata dia, komisi pemilihan bisa mengakses data kependudukan secara langsung. Komisi pemilihan juga dapat mencocokkan data pemilih dengan data kependudukan Kemendagri secara online. (p/ab)