Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolri dan Dua Jenderal Tersangka Dugaan Penyadapan

By Admin


Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

nusakini.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa izin. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Selasa (03/11) malam.

Ketiga sosok yang diduga terlibat meliputi mantan Kapolri berinisial LSP, Kadivkum Polri berinisial ASN, serta Widyaiswara Lemdiklat Polri berinisial EH. Menurut penyidik, para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026 lalu. Anggota tersebut melaporkan adanya dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik terkait aktivitas penyadapan.

Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan tersangka. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep.

Asep juga menambahkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh masyarakat. Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem tanpa verifikasi maupun dasar penegakan hukum.

Merespons temuan kepolisian ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Presiden telah mengetahui situasi tersebut. Presiden dikabarkan langsung menginstruksikan Kapolri agar menindak tegas para pihak yang diduga terlibat.

"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," kata Yusril kepada awak media.

Dalam proses pengusutan kasus ini, polisi dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti dari pihak-pihak terkait. Barang bukti tersebut meliputi sebelas telepon seluler, satu unit sabak elektronik (iPad), dan empat buah diska lepas. (*)