Cegah Modus Narkoba Cair, Polri Resmi Larang Anggotanya Isap Vape

By Admin


Dok. Humas Polri

nusakini.com, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh anggotanya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan narkotika jenis cair yang kerap disusupkan ke dalam perangkat tersebut.

Aturan tegas ini mengikat seluruh personel dari tingkat Markas Besar (Mabes) hingga jajaran kepolisian sektor (Polsek). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak Jumat, 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi dini terhadap kejahatan. "Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi," ujarnya memberikan keterangan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026.

Modus kejahatan baru ini memanfaatkan cairan narkotika yang dicampur ke dalam kartrid vape sehingga sangat sulit dideteksi secara visual. Salah satu temuan yang disorot oleh penyidik adalah penggunaan Etomidate, yakni narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny juga menegaskan bahwa aparat yang terbukti melanggar aturan internal ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan. "Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," katanya menegaskan. (*)