Awasi Penyaluran BBM, BPH Migas Laksanakan OPP Mulai Oktober 2017

By Admin

nusakini.com--Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) akan melaksanakan Operasi Patuh Penyalur (OPP) Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dimulai pada Bulan Oktober 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar, Kamis (5/10). 

"Sesuai dengan kewenangan dari BPH Migas, di mana ada dua kewenangan penuh, yakni mengenai pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan distribusi dan penyediaan BBM, maka akan dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Penyalur yang sepenuhnya akan dilakukan pada awal 2018. Hari ini kami telah berkoordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga, yakni dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Migas, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait dengan pengamanan kegiatan operasi," ujar Ibnu. 

Kegiatan OPP tersebut, jelas Ibnu, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang merugikan masyarakat dalam hal volume dispenser yang masuk ke BPH Migas dari seluruh Indonesia. Selain itu, masalah legalitas juga menjadi dasar pelaksanaan OPP. "Sebagaio contoh beberapa minggu yang lalu, ada SPBU yang izinnya sedang diurus, tetapi (pada kenyataanya) SPBU sudah jadi," tutur Ibnu. 

Kegiatan OPP ini akan dimulai pada Bulan Oktober 2017 di 5 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terkait dengan program BBM Satu Harga, akan mulai dilakukan pada Bulan November hingga Desember 2017. Selanjutnya, secara nasional OPP di seluruh wilayah Indonesia akan dilanjutkan pada tahun 2018. 

"Tahap awal kegiatan pengawasan ini hanya dilakukan di Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat sampai dengan akhir tahun, secara random kita lakukan uji petik ke beberapa lokasi. Kemudian nanti secara nasional kita lakukan di 2018, karena memang terkait dengan anggaran di 2018. Termasuk di wilayah-wilayah 3T yang masuk dalam program BBM Satu Harga. Ini masuk dalam wilayah pengawasan BPH Migas," jelas Ibnu. 

Pengawasan secara nasional tersebut juga akan dilaksanakan dengan cara uji petik berdasarkan laporan dari masyarakat. "Untuk pengawasan nasional, sistemnya uji petik tetapi kita akan berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada laporan masuk yang kita prioritaskan. Di website BPH Migas ada pengaduan itu yang menjadi basis kita," sebut Ibnu. 

OPP akan dilakukan kepada Badan Usaha yang berizin, termasuk penyalur. "Untuk itu kita bekerja sama dengan Ditjen Migas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, Direktorat Metrologi yang memiliki kewenangan untuk peneraan. Selain itu kita juga bekerja sama dengan Badan Usaha, yakni Pertamina dan AKR, karena memang badan usaha ini memiliki penyalur yang akan menjadi objek dari OPP," jelas Ibnu.(p/ab)