Abaikan Putusan PN Makassar UPRI Tetap Gelar Wisuda

By Admin

nusakini.com--Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar melaksanakan kegiatan dies natalis ke 57 dan wisuda ke 2 pada Rabu (13/12) di Four Points by Seraton Makassar. 

Kegiatan ini di hadiri oleh Vice Presiden ICA-AP dan ketua umum dewan koperasi Indonesia, perwakilan dari koordinator kopertis wilayah IX Makassar, pendiri, pembina dan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Darma (YPTKD) Makassar, serta pimpinan lembaga dan institusi mitra UPRI Makassar, dosen dan pegawai administrasi, para orang tua dan orang tua asuh, donatur, dan pemberi beasiswa.

Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara SE, MM, dalam sambutannya menyatakan “Hari ini merupakan hari yang sangat penting dan bahagia sekaligus sebagai momentum pembuktian bahwa lahirnya Universitas Pejuang RI Makassar tidak bisa terlepas dari kelahiran Universitas Veteran RI Makassar. Oleh karena itu Dies Natalis Universitas Pejuang RI Makassar tetap melanjutkan Dies Natalis Universitas Veteran RI Makassar yang sudah ke-57 tahun, sekaligus melakukan wisuda sarjana kedua untuk nama baru yaitu Universitas Pejuang RI Makassar berdasarkan SK Menristek Dikti Nomor 03 tahun 2015 tanggal 09 Januari 2015.”

Di dalam sambutannya Rektor juga menyampaikan “Sehubungan dengan acara wisuda, perkenankan saya atas nama pribadi maupun institusi dan seluruh civitas akademika Universitas Pejuang RI Makassar dengan penuh kebanggaan pada Wisuda kali yang bertepatan dengan Dies Natalis ke-57, mempersembahkan sejumlah 907 orang lulusan yang terdiri dari 347 orang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidkan, 67 orang lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 216 orang lulusan Fakultas Teknik, 88 orang lulusan Fakultas Ekonomi, dan 189 orang lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat”, ujar Rektor yang juga koordinator Unit Pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan KOPERTIS wilayah IX

UVRI 1960 Menangkan Gugatan 

Kegiatan wisuda UPRI dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 27 November 2017 lalu. Dalam putusan itu itu, penggugat (UVRI 1960) berhak atas kampus, serta data mahasiswa juga dosen yang kini digunakan oleh Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), secara tidak sah dan melawan hukum. 

Inti hasil gugatan yang dibacakan majelis hakim, di persidangan lalu, yakni menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya Yayasan penggugat YPTKD akte No.27 nomor AHU-0004192. AG.01.04 Tahun 2015 turunan dari akte No. 9 tahun1960, yang diketuai H. Andi Rachman dan pembinanya Kol. H. Patri Abdullah.

Menyatakan bahwa penggugat adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan YPTKD Akta pendirian No. 9 tahun 1960. Menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dan menyatakan tergugat, Akta No. 214 tahun 2011 yang ketuanya Hj. Halijah Nur, merupakan Yayasan yang baru berdiri, berdasarkn akta pendirian tertanggal 29 November 2011, yang juga menamakan dirinya YPTKD Makassar, tidak ada hubungan sangkut paut, tidak ada hubungan historis dan tidak ada hubungan hukum dengan Yayasan YPTKD Thn 1960.

Majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan UVRI, mengklaim dan menggunakan aset barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa UVRI Makassar sebagai dosen, pegawai, dan mahasiswa UPRI, merupakan perbuatan melawan hukum.

Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, No: 3M/Kp/I/2015. Tentang izin pendirian Universitas Pejuang RI (UPRI) Makassar yang diselenggarakan oleh yayasan YPTKD di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di UVRI, yang selama ini diselenggarakan oleh penggugat, dan bukan dimaksudkan sebagai izin untuk menggunakan dan mengambil alih asset, barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik penggugat.

Hal yang menarik yakni pihak tergugat dinyatakan tidak berhak mengubah nama UVRI menjadi UPRI. Menghukum tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makasar, dan membebankn segala biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada tergugat. “Ini keputusan yang harus dilihat dengan baik oleh Koordinator Kopertis Wilayah IX, dan Sespel, karena sesungguhnya mereka yang ikut digugat, sebagai pengatur regulasi PTS di wilayahnya,” ujar tim hukum UVRI 1960 dalam rilisnya yang diterima pada Rabu (13/12). (p/ab)