13 Kab/Kota Role Model Belum Laporkan Hasil Pantauan Cuti Bersama Pasca Lebaran

By Admin

nusakini.com-- Sebanyak 13 kab/kota belum menyerahkan laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Negra pasca cuti bersama Idul Fitri 1437 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pasalnya, terdapat 57 kabupaten/kota role model pelayanan publik yang wajib menyerahkan laporan tersebut. Namun hingga saat ini, baru 44 dari 57 kabupaten/kota role model tersebut yang telah mengirimkan laporan kehadiran pegawai pasca libur lebaran. 

Kabupaten/kota yang belum mengumpulkan laporan antara lain : Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon. 

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan menindaklanjuti ketigabelas kabupaten/kota tersebut karena role model seharusnya memberikan contoh yang baik untuk daerah yang lain. “Akan di tindak lanjuti, karena sebagai role model harusnya menjadi panutan, jadi akan ditindaklanjuti lebih jauh dan menjadi evaluasi Kementerian PANRB,” ujarnya. 

Dari hasil pemantauan kehadiran di 44 kab/kota didapatkan persentase jumlah pegawai yang hadir yakni 95,04%. Sedangkan untuk jumlah pegawai yang tidak hadir sebanyak 4,96%. Para aparatur negara yang mengambil cuti saat lebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04%, izin sebanyak 0,51%, sakit 0,44%, cuti alasan penting 0,04%, cuti bersalin 0,15%, cuti besar 0,06%, cuti diluar tanggungan negara 0,02%, cuti sakit 0,04%, pegawai melaksanakan dinas 0,53%, dan melaksanakan tugas belajar 0,36%. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14%. 

Menteri Yuddy mengimbau pada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pasca libur lebaran. “Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai,” tegasnya. 

Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyatakan bahwa secara keseluruhan Surat Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri dirasakan cukup efektif. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran ASN pasca cuti bersama lebaran mencapai 95%. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh pelayanan publik langsung dapat berjalan normal dan baik usai libur Idul Fitri, serta dapat menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun berikutnya. (p/ab)