Hanya Pemilik e-KTP yang Bisa Mencoblos di Pilkada, Bagaimana Surat Keterangan?
8 years ago By Admin
nusakini.com-- Bagi Anda yang baru akhir-akhir ini melakukan perekaman e-KTP pasti hanya diberi surat keterangan saja. Alasan blanko tak mencukupi membuat e-KTP masih menunggu beberapa bulan. Surat keterangan itu...