Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pengusaha di Ambon Divonis Pidana
6 years ago By Admin
nusakini.com--Pengadilan Negeri Ambon memvonis hukuman pidana penjara selama 1 bulan (tidak ditahan) dengan masa percobaan 3 bulan serta denda Rp. 2000,- kepada Tjia Imanuel Ciwendro, Pimpinan CV. Sukses Lestari Multi Us...