WhatsApp, Twitter dan Facebook Bakal Terancam Diblokir Pemerintah

By Admin

JAKARTA - Perusahaan penyedia konten aplikasi popular atau sering disebut over the top semisal Facebook, WhastApp, Netflix serta Twitter terancam diblokir di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Heru Tjahjono, kementeriannya meminta semua penyedia layanan OTT berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT).

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri bahwa mereka diminta kerja samanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia, baik melalui joint venture maupun kerja sama dengan operator telko”, katanya melalui pesan pendek kepada Antara News, Jumat (26/2/2016).

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.

Bambang juga mengharapkan pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif, seperti pornografi dan terorisme.

Menurut Bambang, pemberlakuan peraturan ini belum dilakukan sekarang, dia menyebutnya masih dalam transisi. Kementerian, katanya, juga akan memberdayakan para pemain OTT lokal.

“Ya, memang ada masa transisi, tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu memberdayakan teman-teman OTT lokal”, tandasnya. *