Wamenkeu Musnahkan Barang Tegahan Bea Cukai Sulawesi

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memusnahkan barang tegahan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi selama semester 1-2016. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain 33,29 juta batang rokok; 51.279 botol minuman keras, 38 paket barang larangan dan pembatasan lainnya; serta 3.139 ballpress pakaian bekas. 

Menurutnya, barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. "Semua peningkatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dapat dilaksanakan melalui adanya upaya-upaya serius dan berkesinambungan di bidang pengawasan dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan instansi terkait," jelas Wamenkeu sebelum memulai pemusnahan di Halaman Kanwil DJBC Sulawesi, Makassar, kemarin.

Dari data Kanwil DJBC Sulawesi, barang-barang tegahan yang dihancurkan memiliki total Rp38,72 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah adalah Rp19,39 miliar. Beberapa modus yang digunakan adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilekati pita cukai palsu; dan barang larangan lain yang importasinya telah dilarang atau tidak memiliki izin impor. (p/ab)