Wamenkeu Jelaskan Logika Kebijakan Penanganan Covid-19 pada BCA Treasury Forum 2020

By Abdi Satria

nusakini,com-Jakarta-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjadi pembicara pada acara BCA Treasury Forum for Branch 2020 membawakan pemaparan berjudul “Economic Outlook After Pandemic: What was the Banking Industry at That Time?” dengan peserta Direksi BCA dan seluruh Branch Manager BCA seluruh Indonesia dengan format webinar pada Jum’at (10/07). 

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk menyampaikan kepada teman-teman praktisi perbankan yang langsung berada pada ujung tombak dari kehidupan perbankan kita apa yang menjadi concern pemerintah dengan latar belakang logika-logika kebijakan menangani Covid-19,” kata Wamenkeu mengawali paparannya.  

Wamenkeu menjelaskan dua jenis kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Pertama adalah tentang keuangan negara yaitu memberikan mandat supaya pemerintah bisa menyesuaikan APBN terutama pengeluaran APBN sehingga bisa memiliki belanja yang lebih besar namum memiliki implikasinya defisit APBN harus di atas 3%. Hal itulah yang menjadi dasar dalam pembuatan Perppu No.1/2020 untuk menyesuaikan Undang-Undang. Kebijakan yang kedua adalah kebijakan sektor keuangan, yang membuat otoritas baik fiskal maupun moneter bisa mengambil kebijakan yang lebih cepat untuk memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan terjaga.  

“Kebijakan membuat Perppu 1/2020 itu diambil bukan karena melihat data sudah jelek, tetapi karena kita mengantisipasi kondisi ekonomi akan memburuk. Jadi, kalau waktu kita membuat Perppu 1/2020 ini di sekitar bulan Maret kalau kita melihat data Januari-Februari tidak ada yang bisa bilang datanya jelek, karena data yang jelek itu munculnya itu April, Mei, dan Juni sampai dengan sekarang maka kami mengambil kebijakan seperti itu,” jelasnya.  

Dengan adanya Covid-19 pula, maka fokus kebijakan pemerintah selanjutnya ada 3 hal. Pertama adalah masalah menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas. Kedua adalah menjaga konsumsi masyarakat karena konsumsi itu sangat penting. Ketiga untuk dunia usaha cegah dari kebangkrutan semaksimal mungkin.  

“3 fokus ini saja karena 3 fokus ini pemerintah mengatakan semua anggaran pemerintah yang tidak menuju 3 ini maka akan direalokasi. Ketika kita melihat kondisi tadi kontraksi ekonomi, kehidupan sosial juga perlambatan, konsumsi dan seterusnya kita melihat bahwa sektor perbankan itu adalah memiliki fungsi intermediasi. Intermediasi antara sumber suplai dari public dengan demand dari public. Demand itu sangat tergantung kepada aktivitas ekonomi. Kita harus bisa melihat bahwa Indonesia itu sedemikian besar sehingga yang namanya aktivitas ekonomi itu tidak langsung di semua daerah menjadi berhenti namun, tetap ada daerah-daerah yang aktivitas ekonominya tetap bisa berjalan," tutup Wamenkeu.(p/ab)