Wamenkeu Dorong Peran APIP SPI dan APH dalam Pelaksanaan PEN

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan strategi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 memerlukan peran aktif dan sinergi para Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Satuan Pengawas Internàl (SPI), serta juga Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Nasional dengan tema “Sinergi Pengawasan APIP, SPI, dan APH” yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara virtual, pada Selasa (29/09). 

Peran APIP, SPI dan APH untuk pelaksaan PEN yang pertama menurut Wamenkeu adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan tersebut (dalam program PEN) dan dalam jangka waktu singkat itu tetap akuntabel, namun bisa di dilakukan dalam waktu yang sangat cepat. Menurut Wamenkeu, saat ini seluruh masyarakat sedang menunggu realisasi dari anggaran pemulihan ekonomi nasional tersebut. Dan untuk realisasi yang baik, Wamenkeu menegaskan bahwa realisasinya bukan hanya sekedar menggelontorkan uang tanpa pengawasan saja, namun juga menjalankan realisasi anggaran dengan tetap mengikuti tata kelola dan aturan regulasi yang ada. 

“Karena itu, Ibu-Bapak sekalian dalam upaya kita mempercepat penyerapan anggaran, kita ingin memastikan kalau misalkan Kementerian/Lembaga itu mendapatkan tambahan anggaran, review APIP-nya dilakukan dengan proper, dengan benar. Peraturan pelaksanaan itu diobservasi, dijalankan. Peraturan untuk desain tata kelola itu tersedia. Ini sangat membutuhkan peran serta dari seluruh APIP dan juga dari SPI,” jelas Wamenkeu. 

Lalu, peran kedua APIP SPI dan APH dalam pelaksanaan PEN yang diharapkan oleh Wamenkeu adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan program PEN itu bisa berlangsung dengan baik. Wamenkeu harap agar para aparat bisa memastikan bahwa alokasi anggaran yang ada dalam program PEN bisa diserap dan direalisasikan sesuai dengan peruntukannya, serta tepat sasaran. 

Wamenkeu memberikan salah satu contoh yaitu mengenai bantuan pemerintah yang ada dalam program PEN. Program bantuan dari pemerintah ini adalah wujud kehadiran dan keberpihakan negara kepada masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat pandemic Covid-19. Maka, program bantuan pemerintah ini harus bisa tersalurkan kepada para penerima bantuan sesuai dengan peruntukannya 

“Ini tentu memerlukan diskusi terus untuk kita bisa memahami dengan baik seperti apa sebenarnya yang diinginkan dari bantuan pemerintah tersebut. Di sisi lain kita tidak ingin ada bantuan pemerintah yang terkonsentrasi kepada sekelompok masyarakat tertentu saja. Tentu ini harus kita tangani juga dari aspek kebijakannya,” kata Wamenkeu. 

Maka dari itu, Wamenkeu berharap agar dalam diskusi yang terselenggara dalam seminar ini bisa menumbuhkan keterhubungan serta sinergi semua aparat baik itu APIP, SPI dan APH dalam melihat secara mendalam tentang kebijakan pemerintah dan alokasi belanja negara untuk menghadapai dan mengatasi kondisi pandemi yang saat ini sedang terjadi, serta mampu mendorong peran aktif para aparat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program penanganan Covid yang saat ini sedang dijalankan oleh Pemerintah.(p/ab)