WALHI Soroti Ancaman Krisis Sampah dan Air Bersih di Tengah Potensi El Nino 2026
By Admin

WALHI
nusakini.com, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah segera menjalankan kewajiban pengurangan sampah dari sumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Desakan itu disampaikan di tengah meningkatnya ancaman krisis ekologis perkotaan dan potensi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung sepanjang 2026.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menyebut kota-kota besar di Indonesia menghadapi persoalan ganda berupa memburuknya kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) serta berkurangnya ketersediaan air bersih.
Menurut WALHI, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sedikitnya 35 TPA mengalami kebakaran sepanjang 2023. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 14 TPA terbakar dalam periode Agustus hingga Oktober 2023.
Wahyu menilai kebakaran TPA berkaitan dengan praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang masih digunakan di banyak daerah. Akumulasi gas metana dari timbunan sampah disebut dapat memicu kebakaran yang sulit dipadamkan.
Ia juga mengutip kajian UCLA School of Law yang menyebut TPA Bantargebang menjadi salah satu penyumbang emisi metana besar dengan estimasi produksi mencapai lebih dari 100 ribu metrik ton per tahun.
Selain persoalan sampah, WALHI menyoroti meluasnya krisis air bersih. Berdasarkan data BNPB, lebih dari 4,87 juta jiwa terdampak kekeringan di berbagai wilayah. Penurunan debit air baku disebut mulai mengganggu layanan air minum di sejumlah daerah.
WALHI menilai kondisi tersebut berpotensi memburuk seiring prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai potensi El Nino 2026 yang dapat meningkatkan kekeringan di kawasan urban.
Dalam pernyataannya, WALHI mendesak pemerintah menghentikan praktik open dumping, memperkuat pengurangan sampah dari sumber, membatasi pengambilan air tanah berlebihan, melindungi kawasan resapan, serta memperketat penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.