Wakil Gubernur Kepri Akan Dilantik Pada 27 Maret 2018

By Admin

nusakini.com--Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono dan Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi Sudiana, dibahas tentang posisi calon Wakil Gubernur Kepri yang akan segera dilantik. Usai pertemuan, Gubernur, Ketua DPRD Kepri dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menggelar jumpa pers di kantor Kemendagri. 

Dalam jumpa pers itu, Nurdin Basirun mengungkapkan hasil dari audensi yang telah dilakukan dengan Dirjen Otda. Ia bersyukur untuk posisi Wakil Gubernur Kepri, telah keluar Keputusan Presidennya. Jika tak ada aral melintang, pada tanggal 27 Maret 2018, pelantikan Wakil Gubernur akan dilakukan. 

"Terus terang kami sebagai prajurit tentunya mengamani ini semua. Nanti memberi nasihat supaya nanti menjaga suasana yang kondusif," kata Nurdin. 

Provinsi Kepri, kata Nurdin merupakan provinsi penting. Bahkan bisa dikatakan, masa depan Indonesia yang berada di perbatasan. Tentu, pembangunan yang dilaksanakan di Kepri membutuhkan dukungan dari semua pihak. Semua pihak harus saling berkoordinasi. Nurdin pun berharap, semua saling membantu. Diakuinya, selama ini yang ditanya masyarakat selalu soal kapan Wakil Gubernur Kepri dilantik. 

"Kami hanya menjawab menunggu proses di Mendagri. Tadi dijelaskan juga dari Pak Dirjen Otda, prosesnya bagaimana. Sudah jelas semua. Yang penting kami mohon doa dari masyarakat, supaya kami bisa bekerja secara maksimal. Jangan ada menterjemahkan yang lain lain. Saya rasa ini semua sudah lewat. Kedepan kami bekerja sekeras mungkin dalam waktu yang 3 tahun ini. Ini yang disepakati bersama," kata Nurdin. 

Dengan sedikit berseloroh, Nurdin mengatakan, kepastian pelantikan Wakil Gubernur, membuatnya bisa tenang. Setidaknya ia bisa istirahat tenang. Ia sendiri, memang suka terjun ke lapangan. Tentu, dengan adanya wakil gubernur, tugas misalnya menghadiri rapat paripurna, bisa dibagi. Ia yang turun ke lapangan, wakil gubernur yang ke paripurna. Setidaknya, ada pembagian tugas yang saling mengisi. 

"Jadi ada wakil kan enak. Supaya kerja bertambah baik, memfokuskan sisa waktu 3 tahun ini," katanya. 

Waktu yang tersisa, dalam tiga tahun kedepan, lanjut Nurdin, akan dimaksimalkan untuk fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat. Terutama masalah pendidikan, seperti sekolah dan juga pembangunan infrastruktur. Ia dengan wakil gubernur berkomitmen menjaga kebijakan itu. Intinya akan saling dukung dan isi. 

"Saya mengambil kebijakan nanti Pak Wakil mengamankan kebijakan ini. Sama dengan mulai Sekda sampe SKPD lainnya. Jadi kalau saya ke lapangan bisa Pak Wakil memimpin rapat. Ini pengalamannya juga pengalaman yang baik ini kami rasa tidak ada masalah. Ini bisa menjadi contoh supaya pemerintah lebih maksimal. Dengan demikian pemerintah pusat berfungsi," tuturnya. 

Di acara yang sama, Dirjen Otda Sumarsono menambahkan, proses pengisian Wakil Gubernur seperti di Kepri juga terjadi di beberapa tempat. Sumarsono mencontohkan, di Sulteng juga sama, untuk pengisian Wakil Gubernur belum ada keputusan. Kemudian juga di Riau dan Sumut. Dan, diakuinya, poses lama atau tidaknya, ada pada regulasi yang mengatur. Terutama dalam proses ini, peran gubernur itu sifatnya administratif saja. 

"Usulan pengisian wakil gubernur adalah daru partai atau partai gabungan pengusung. Ini yang bikin lama dan gubernur harus menyampaikan dua nama seperti Sulteng, ini 3 nama terus. Jadi kan enggak pernah disampaikan ke dewan. Dari sekian daerah yang ada masalah itu terkesan kok lama. Lalu disalahkan gubernur ya. Seolah-olah gubernur menghambat, tidak mau ada wakil. Kasihan gubernurnya padahal administratif," ungkap Sumarsono. 

Kemudian, setelah DPRD bersidang memproses dua nama calon wakil, lanjut Sumarsono, nama tersebut disampaikan ke Mendagri. Menteri Tjahjo sendiri, hanya ingin memastikan setelah nanti ada proses penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri, tak lagi polemik. 

"Pak Menteri mengharpkan supaya trio ini, gubernur, wakil gubernur, DPRD bisa memberikan contoh. Kepri adalah model pemerintahan yang harmonis dan terbaik di Indonesia. Supaya bisa memberikan contoh kepada yang lain seperti Kaltara ribut terus. Itu saja intinya prinsip. Tanggal 27 Maret pelantikan. Insya Allah besok dan mulai kerja lagi seperti bisa membangun Kepri yang berjaya," tutur Sumarsono. 

Saat ditanya, apakah tanggal 27 Maret, Wakil Gubernur memang pasti dilantik? Sumarsono menjawab, hari ini memang masalah tersebut dibicarakan. Nanti selanjutnya akan koordinasi. Karena memang, masih ada pelantikan hakim agung dan MK di Jakarta. 

"Jadi kami akan koordinasi lebih lanjut," kata dia. 

Sumarsono juga mengungkapkan, sebelum ditetapkan satu nama, ada dua calon yang diajukan sesuai aturan UU. " Nah, Sulteng belum jelas karena dia belum bisa memilih dua. Sesuai dengan aturan yang ada," katanya. 

Diakui Sumarsono, ini memang butuh perbaikan. Mungkin kedepan ada penyempurnaan UU. Penyempurnaan itu sangat penting, supaya ada batas waktu antara partai yang tidak sepakat atas sebuah nama. Harus dicari apa solusinya.  

"Pasal tambahan misalkan kewenangan ayat 1 Pasal 76 itu harus ada pasal tambahan dalam hal tidak mencapai 2 nama dari Kepri diberi kewenangan gubernur untuk memilih dua calon. Gubernur punya power untuk menseleksi tanpa harus dari DPRD," ujarnya. 

Yang terjadi sekarang, katanya, tidak seperti itu. Gubernur tidak punya kewenangan itu. Itu yang kemudian membuat posisi gubernur menjadi agak lemah. Posisi gubernur hanya bersifat administratif. Padahal gubernur yang selama ini selalu disalahkan. Soal revisi UU itu sendiri, menurut Sumarsono akan dikaji dulu. Sekarang yang penting persoalan menyangkut posisi wakil gubernur bisa diselesaikan dengan bijak. 

"Kelemahan UU tidak harus langsung revisi. Jadi kita sempurnakan ke depan kalau memang harus dirubah disesuaikan dengan isu- isu lainnya. Tapi dengan hal ini kita punya Wakil Gubernur namanya Pak Isdianto. Kepres sudah ada, nomor 44 tahun 2017. Tanggal 14 Maret ditandatangani Pak Presiden," katanya. 

Sementara itu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengapresiasi respon Mendagri dan Dirjen Otda yang terus memonitor dinamika yang terjadi di Kepri, khususnya mengenai pengisian posisi Wakil Gubernur. Ia setidaknya sekarang merasa tenang, sebab Surat Keputusan sudah diproses. Artinya ada kepastian. 

"Harapan kita kedepan supaya Gubernur dan Wakil Gubernur itu saling mendukungg di dalam hal melaksanakan pembangunan di Provinsi Kepri. Jadi kami merasa puas dan kami warga masyarakat Kepri menerima dengan lapang dada keberadaan daripada Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melaksanakan pembangunan di Kepri," katanya.(p/ab)